BENGKALIS || Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap satu orang pengedar narkotika jenis daun ganja kering seberat 195 gram di kediamannya Jalan Karang Anyer Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Selasa 19 Maret 2024 lalu.
Tersangka berinisial AS (27) bersama barang bukti 6 bungkus paket berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 195 gram,1 unit hp Android, uang tunai Rp.1.000.000,
1 bungkus plastik kosong dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Kapolres Bengkalis Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Hasan Basri mengatakan, tim Opsnal Satres Narkoba Bengkalis, Selasa 19 Maret 2024 lalu sekira pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Air Jamban Mandau.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik dan melakukan penangkapan kemudian ditemukan tiga bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering beserta barang bukti lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Bengkalis Hasan Basri, Jumat (22/3/2024).
Kemudian, setelah tim melakukan interogasi, bahwa kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya, yang ia dapatkan dari Gaol alias Lae dari Medan (dalam lidik).
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***REFFI