RUU Polri, Pemerintah-DPR Sepakati DIM soal Penugasan di Luar Polri

Politik47 Dilihat

JAKARTA || Komisi III DPR RI rapat panja dengan Wamenkum Edward Omar Sharief Hiariej terkait daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satu DIM yang sempat dibahas lalu disetujui yakni penempatan petugas kepolisian di luar institusi Polri.

Rapat panja digelar di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Awalnya, Wamenkum Edward menyampaikan adanya Pasal baru di antara Pasal 28 dan Pasal 29 yakni Pasal 28A berkaitan dengan penempatan anggota kepolisian di luar Polri.

Pasal 28A tersebut menggantikan Pasal 28 ayat 3 hingga ayat 6 pada UU Polri yang lama. Adapun ayat-ayat tersebut berkaitan dengan penempatan anggota kepolisian di luar jabatan Polri.

“DIM 52, DIM 52 ini menjadi Pasal 28A, di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan satu pasal yakni Pasal 28A, pimpinan dan anggota yang kami muliakan ini kami tayangkan seperti ada usulan seperti pada di layar,” kata Edward.

Kemudian, Edward membacakan bunyi Pasal 28A tersebut. Berikut ini isinya:

Pasal 28A
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:
a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat;
b. penegakan hukum; dan
c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, setelah kementerian atau lembaga yang membutuhkan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara.

(4) Dalam hal Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengundurkan diri dari dinas aktif atau pensiun dari dinas kepolisian setelah secara sah mengisi jabatan tersebut.

(5) Pengisian jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada permintaan tertulis kepada Kapolri dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, untuk selanjutnya dilakukan seleksi terbuka berdasarkan sistem merit.

(6) Berdasarkan permintaan dari Kapolri, setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, jabatan pada organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diisi oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden.

Kemudian, sejumlah anggota Komisi III DPR merespons penjelasan terkait Pasal 28A tersebut. Salah satunya datang dari anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta. Ia menyebut ayat 3 dan ayat 4 pada Pasal 28A tersebut bertentangan dengan TAP VII MPR tahun 2000.

“Saya diizinkan dong mengutip Pasal 10 TAP VII MPR ayat 3, pasti Pak Wamen sudah tahu, tapi menggarami lautan tidak salah juga, ayat 3 berbunyi ‘Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’, jika kita kaitkan dengan DIM 52 Pasal 28A sisipan ayat 3 dan ayat 4, saya bertanya, karena Pak Wamen ahli sekali saya ingin dapat wejangan, apakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan dan bertentangan dengan ayat 3 TAP VII Pasal 10, mohon diberikan penjelasan,” kata Wayan.

Wamen Edward lalu memberikan penjelasan. Ia menyebut selama berkaitan dengan tugas dan fungsinya di dalam Polri maka seorang polisi yang ditempatkan di kementerian tidak perlu mengundurkan diri. Sebaliknya, kata dia, jika tidak berkaitan dengan tugas dan fungsinya maka tetap harus mengundurkan diri.

“Iya jadi mengenai pengisian jabatan di luar struktur ini mengapa lebih lanjut akan kita atur dalam Peraturan Pemerintah mengenai berdasarkan kebutuhan dan lain sebagainya, bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Edward.

“Tetapi selama dia memiliki keterkaitan mengenai tugas atau fungsinya, saya kasih contoh konkret Pak Wayan, misalnya pada Kementerian yang melakukan fungsi penegakan hukum, nah itu tidak perlu seorang polisi yang duduk di situ kemudian dia pensiun, karena justru dalam dinas aktif itu kita butuh dia sebagai koordinator pengawasan PPNS. Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas kewenangan tidak perlu pensiun, tapi kalau tidak dia harus pensiun namun itu lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah,” lanjut dia.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra sepakat dengan DIM pemerintah. Ia menyebut jangan sampai UU yang baru nantinya justru membatasi perkembangan kebutuhan masyarakat atas pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum.

“Apa yang diusulkan pemerintah, artinya begini, perkembangan masyarakat berkembang sangat cepat, kalau kita rumuskan di sini artinya kita mengunci, padahal UU itu kita buat untuk jangka waktu yang lama, jangan kita mengunci, karena perkembangan masyarakat itu berjalan cepat sekali, kalau kita rumuskan di sini malah berbahaya, kalau tadi dirumuskan pemerintah ada kaitannya dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban dan sebagainya, dan kalau ada departemen yang baru dirumuskan dan ada fungsi-fungsi kepolisian di situ, masuk, jadi kami setuju dengan punya pemerintah,” tutur Soedeson.

Kemudian, anggota Komisi III DPR lainnya, Safaruddin, juga setuju dengan Pasal 28A. Menurutnya, pasal tersebut sudah clear.

“Kalau saya lihat Pasal 28A ini sudah clear, jadi ketika tupoksi Polri itu 3, kalau ada kaitannnya dengan itu tidak perlu mundur, tetapi kalau di luar itu perlu mundur, tadi PP, kalau ada itu, di luar itu, diakomodir di halaman 4, kalau ada penugasan dari Presiden, Presiden ini penguasa tertinggi di negara ini, apapun yang ditugaskan Presiden harus kita jalankan, diakomidir di ayat 4,” ucap Safaruddin.

Wamen Edward lalu meminta agar DIM 31 hingga 51 dihapuskan jika DIM 51 terkait Pasal 28A yang baru ini disetujui. Kemudian Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyetujui.

“Dengan demikian untuk DIM 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37 seterusnya sampai 51, kami usulkan untuk dihapus pak, karena tidak lagi menyebutkan nama kementerian dan lembaga,” tutur Edward.

“Oke, konsekuensi ya ini ya,” kata Habiburokhman mengetok palu.

Tetap Akomodir Lulusan SMA

Dalam rapat yang sama, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri pada DIM Nomor 26 tepatnya Pasal 21 ayat 1 huruf d.

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat,” ucap Edward.

Kadiv Hukum Mabes Polri Irjen Agus N lalu menjelaskan bahwa hasil analisis dan evaluasi Polri menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota kepolisian. Selain itu, Polri juga telah mengakomodir lulusan sarjana melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).

Setelah mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath meminta persetujuan peserta rapat untuk mempertahankan ketentuan tersebut. Forum rapat pun menyetujui.

“Oke disetujui ya. Tok,” kata Rano sambil mengetuk palu.***DTK