MEDAN || Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan yang kini sudah menjadi aturan hukum di Kota Medan merupakan salah satu cita-cita Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPRD Medan dalam upaya menghadirkan masyarakat yang sehat.
Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd menyampaikan hal tersebut pada wartawan usai melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah ke 7 Tahun Anggaran 2024, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (15/07/2024).
“Terwujudkan Perda di Kota Medan ini adalah salah satu komitmen PKS yang ingin mewujudkan masyarakat Kota Medan yang sehat,” katanya.
Dengan keluarga sehat, kata Rudiyanto maka kedepan generasi penerus masyarakat di Kota Medan akan lebih baik dan berkualitas. “Ini harapan PKS dan kita bersama bagaimana generasi kedepan bisa berkualitas sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Medan bahkan Indonesia,” ungkapnya.
Disampaikannya, Perda ini tidak hanya untuk para perokok saja, melainkan kepada mereka para pelaku pengelola bisnis seperti mall, pengelola pendidikan, fasilitas kesehatan.
“Kita melihat beberapa kasus masih kita temui, masyarakat juga masih ada yang sembarangan merokok di tempat umum, seperti di kendaraan umum dan lainnya. Begitu juga pengelola pusat keramaian yang seharusnya menyediakan tempat bagi para perokok juga masih terlihat belum ada yang mematuhinya,” ujar Rudiyanto.
Rudiyanto menjelaskan, dalam BAB III pasal 6, ditegaskan, setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR.
Sedangkan dalam pasal 7 Perda Kawasan Tanpa Rokok antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
Tujuan disahkan Perda No 3 tahun 2014 tentang KTR, kata Rudiyanto, adalah untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
Sedangkan ayat 2 berbunyi, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok diancam Pidana kurungan tujuh hari atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.
Untuk itu Pemko Medan diharapkan dapat bersikap tegas menerapkan Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. “Karena diyakini, jika Perda ini dijalankan dengan benar, dipastikan dapat menciptakan kehdupan yang sehat,” pungkasnya.***WASGO