Rudiawan: Perlindungan Ibu Hamil, Bayi dan Balita Penting

Politik2452 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I terus mendorong Pemerintah Kota Medan agar benar-benar memaksimalkan program perlindungan ibu hamil, anak bayi baru lahir dan Balita sebagai kesungguhan memperbaiki kualitas generasi penerus Kota Medan ke depan..

“Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Balita (KIBBLA) diterbitkan bertujuan melindungi ibu hamil, anak bayi baru lahir dan Balita sebagai kesungguhan memperbaiki kualitas generasi penerus Kota Medan ke depan, Senin (06/11/2023).

Dalam perda ini juga sangat jelas beberapa ketentuan dalam upaya perlindungan kepda bayi baru lahir dalam mendapatkan asupan gizi yang baik. Seperti pada pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan,” jelas Politisi Dapil 1 Kota Medan ini.

Tidak hanya soal bayi baru lahir dan balita, Politisi PKS ini mengatakan pemerintah Kota Medan didorong memperhatikan ibu hamil yang akan melahirkan dengan memberikan pelayanan medis yang baik dan maksimal. “Begitu juga dengan ibu hamil, dan ibu yang akan melahirkan. Kita mendorong Rumah Sakit untuk benar-benar memberikan pelayanannya yang maksimal, jangan ada lagi terdengar ibu yang akan melahirkan mendapat penolakan dari rumah sakit,” katanya.

Dijelaskan pria yang kini diamanahkan kembali menjadi anggota DPRD Medan di Dapil I ini mengharapkan Pemerintah Kota Medan memberikan perhatian dalam kasus ini. “Adanya beberapa kasus ibu yang akan melahirkan ditolak rumah sakit dengan alasan kamar penuh atau masalah administrasi lainnya harus menjadi perhatian penting Pemko Medan,” harapnya.

Ke depan pihaknya sangat berharap Perda KIBBLA ini bisa memberikan manfaat yang menyeluruh dalam upaya memperbaiki kualitas generasi Kota Medan ke depan, pungkasnya.***WASGO