Rekam Jejak Achsanul Qosasi, Anggota BPK Tersangka Kasus BTS

Kriminal1178 Dilihat

JAKARTA || Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Berikut rekam jejak Achsanul Qosasi.

Dilihat detikcom, Jumat (3/11/2023) dalam laman web BPK RI, Achsanul Qosasi, tercatat sebagai Anggota III BPK, dengan gelar Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA., CGCAE.

Achsanul Qosasi merupakan kelahiran 1966. Ia telah menjabat sebagai anggota BPK RI dalam 3 periode. Berikut rekam jejaknnya:

Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul Qosasi merupakan anggota DPR. Dia pernah menjadi Wakil Ketua XI DPR RI dan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat. Achsanul Qosasi juga pernah menjabat sebagai Programme Director Lembaga Keuangan Asing pada 2006 dan Direktur Bank Swasta Nasional pada 2004.

Achsanul Qosasi juga menduduki jabatan di beberapa organisasi sampai saat ini di antaranya, Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah tahun 2012 sampai dengan sekarang, Ketua Umum Garuda Tani Nusantara tahun 2008 sampai sekarang, Wakil Ketua Umum Dekopin dari 2009 sampai sekarang.

Ia juga merupaakan Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sejak 2010 hingga sekarang, Bendahara PSSI tahun 2007 sampai 2011, Ketua Umum Persija Selatan tahun 2000 sampai 2013 dan anggota Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah.

Jadi Tersangka Kasus BTS
Kejagung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menduga Achsanul menerima Rp 40 miliar.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Dia mengatakan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul dalam pertemuan di salah satu hotel. Achsanul langsung ditahan.

“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” ucap Kuntadi.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *