Rapat Rekomendasi Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 Diikuti Bupati Asahan

Asahan8 Dilihat

ASAHAN, informasiterpercaya.com || Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, diikuti Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB.

Hadir juga dalam rapat tersebut yakni, Anggota DPR RI, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Asahan, para Asisten, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Sekda Kota Tanjung Balai dan tamu undangan lainnya.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin dalam sambutannya mengatakan, sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sangat penting dilakukan.

Kolaborasi Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia, ujarnya.

Program pembangunan harus selaras dengan penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan agar kebijakan yang diambil memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, tegasnya.

Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara H Parlindungan Pane dikesempatan itu memaparkan tujuh pokok pikiran Pemprov Sumut untuk revisi UU Pemerintahan Daerah, meliputi kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan terintegrasi.

Sementara, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Imelda menyebutkan, revisi diperlukan untuk menjawab dinamika politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, dan transformasi digital, “Forum ini menjadi wadah menghimpun masukan agar regulasi lebih adaptif, memberikan kepastian kewenangan, serta membuka ruang inovasi daerah”, jelas Imelda.***Irwansyah