MEDAN || Protes dan penolakan warga masyarakat atas keberadaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan akhirnya dibawa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (11/4).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Turut hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat, Lurah, perwakilan masyarakat Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya dan Kepling VIII.
Dalam rapat yang berlangsung hangat tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak dari partai PDI Perjuangan sempat kesal karena menurutnya, Lurah Tanjung Selamat
seharusnya tidak melakukan fasilitasi warga dan pemilik bangunan yang keberatan dengan adanya bangunan pabrik tersebut, apalagi diketahui pihak Perkim sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP1).
“Kita sayangkan sekali seharusnya, Lurah mengejar terus terkait perizinan pabrik beton yang dikeluhkan warga telah menyebabkan kemacetan dan polusi udara,”katanya.
Haris Kelana Damanik yang memimpin sidang mengaku pengalaman yang sering mereka dengar saat dimintai kelengkapan izin pendirian bangunan selalu mengatakan sudah lengkap sementara ketika di cek dilapangan, ternyata belum memiliki izin lengkap.
“Disini kita sayangkan tidak adanya koordinasi pihak kelurahan, kecamatan termasuk juga pihak Perkim dan Satpol PP sehingga akhirnya warga mengadukan permasalahannya ke DPRD Medan,”terang Harris.
Sementara itu, Daniel Pinem yang juga anggota DPRD Medan asal Dapil 5 kota Medan ini mengaku sering melintas di Jalan Flamboyan Raya dan diakui sejak keberadaan pabrik beton milik PT Putra Raiandra Energi telah menimbulkan kemacetan panjang apalagi ketika ada pekan di pasar Melati.
“Kalau semua mengikuti aturan, tidak akan bertemu kita disini. Yang lebih tahu adanya pembangunan itu adalah pihak kelurahan. Anehnya pihak kelurahan malah melakukan fasilitasi pertemuan dengan warga,”sebut Daniel Pinem.
Disebutkan Daniel lagi diketahui dari rapat diketahui bangunan pabrik tidak sesuai LDTR.
“Dalam hal ini harus kita cermati apa dan bagaimana yang harus kita buat kedepan. Kami sangat apresiasi adanya laporan masyarakat, dan dampak dari adanya pabrik beton, kami akan setiap hari mengalami kemacetan dampak adanya bangunan pabrik tersebut, belum lagi masalah banjir yang terus menghantui di daerah itu seperti saluran banjir asalnya selalu dari drainase yang melewati tanah masyarakat, seperti di Jalan Seroja 7, 5,4,3,2,1 dataran rendah. Dan pencemaran udara yang dihasilkan adanya debu dari pabrik,”tutur Daniel.
Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan telah mengeluarkan surat peringatan pertama (SP1) kepada perusahaan pabrik Batching/Beton di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan tersebut.
‘Saya tegaskan pada PP No. 16 Tahun 2021 tidak ada dikatakan boleh membangun tanpa ada keluar PBG. Tujuan PBG bukan hanya urusan retribusi. PBG itu untuk mengatur letak bangunan atau tata ruang kota agar estetikanya lebih teratur. Sepanjang persyaratan tidak memenuhi tidak akan keluar PBG nya. Dan untuk pabrik beton tersebut sebaiknya jangan ada dahulu aktifitas apapun sebelum dikeluarkan izin nya,”terang Endar.
Sementara itu, Burhanuddin Sitepu, setuju dengan kadis Perkim agar jangan ada kegiatan sebelum izin keluar.
Mewakili pihak masyarakat, Edy Surbakti yang tinggal berbatasan langsung dengan lokasi pabrik mengaku sejak awal pembangunan dia tidak pernah dilibatkan dan diakui nya lagi jika dampak dari pembangunan telah menyebabkan air timbunan masuk ke halaman rumahnya.
” Kami warga menolak patching beton sesuai perda 01 tahun 2022. Aktivitas pabrik telah menimbulkan partikel debu yang dapat menyebabkan polusi udara dan menggangu pernapasan. Kami mengharapkan kepada pemko Medan dan DPRD untuk membuat drainase ke pada lingkungan kami. Kami dari masyarakat mendukung kegiatan pabrik asal sesuai dengan peruntukannya. Itu hak nya pemilik karena itu tanahnya. Namun pakailah tanah sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar dan masyarakat lain. Kita harus cermati lebih dalam kepentingan masyarakat,”tutupnya.***WASGO