Rapat di DPR, BSSN Ungkap 376 Dugaan Kebocoran Data Vital di 2022-2023

Kriminal1110 Dilihat

JAKARTA || Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memberikan masukan mengenai RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR hari ini. Dalam rapat itu, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian memaparkan sebanyak 376 dugaan kebocoran data sektor infrastruktur informasi vital dalam rentang tahun 2022 hingga Juni 2023.

“Salah satu contoh kasus yang paling menyita perhatian publik yaitu kebocoran data. Berdasarkan data pada 2022 hingga akhir semester satu 2023, BSSN telah mendeteksi 376 dugaan kasus kebocoran data pada sektor infrastruktur informasi vital,” kata Hinsa dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Hinsa merincikan, dari data tersebut terdapat 250 kasus pada tahun 2022 dan 126 kasus pada tahun 2023. Selain itu, dia mengatakan BSSN juga telah mendeteksi ratusan kasus melalui darkweb.

“Di mana terdapat 250 kasus pada tahun 2022 dan 126 kasus pada tahun 2023. Dalam konteks ini yang ingin kami tekankan adalah bahwa BSSN mampu mendeteksi 127 kasus melalui darkweb sebelum menjadi viral di ranah publik,” ujarnya.

BSSN, lanjut Hinsa, telah memberikan notifikasi kepada penyelenggara sistem elektronik terkait dugaan kasus kebocoran data ini. Namun, dia menyebut sebagian besar notifikasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara sistem elektronik.

“Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kewenangan BSSN untuk tidak dapat memaksa penyelenggara sistem elektronik untuk menindaklanjuti notifikasi insiden siber. Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang mengakibatkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut,” ujar Hinsa.

Dengan demikian, Hinsa menekankan perlunya penguatan kewenangan lembaganya untuk penyidikan dan penindakan tindak pidana di sektor informasi dan transaksi elektronik. Dia menyinggung, saat ini BSSN masih belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Pembentukan PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik. Penindakan tindak pidana teknologi informasi dan transaksi elektronik yang cepat, akurat, dan tuntas demi melindungi kepentingan nasional,” ujar Hinsa.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *