Prancis Minta Pemindahan Terpidana Mati Serge Atlaoui dari Indonesia

Kriminal191 Dilihat

JAKARTA || Prancis telah meminta Indonesia memindahkan seorang terpidana mati bernama Serge Atlaoui. Atlaoui telah dipenjara di Indonesia sejak 2005 karena kasus narkoba.

Dilansir AFP, Senin (2/12/2024), Indonesia sedang berdiskusi dengan tiga negara, termasuk Prancis, mengenai pemindahan beberapa tahanan pada akhir Desember.

“Kedutaan Besar Prancis telah menyampaikan surat dari menteri kehakiman Prancis kepada Menteri Hukum Indonesia tertanggal 4 November yang berisi permintaan untuk pemindahan seorang tahanan Prancis bernama Serge Atlaoui,” kata Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada AFP.

Kedutaan Besar Prancis belum membalas permintaan komentar dari AFP. Namun, seorang diplomat Prancis di Paris mengakui pembicaraan dengan Jakarta tentang Atlaoui sedang berlangsung.

“Pihak berwenang Prancis sedang memantau situasi Serge Atlaoui. Kami sedang menghubungi pihak berwenang Indonesia mengenai masalah ini,” ujar diplomat itu kepada AFP.

Atlaoui, yang merupakan tukang las, ditangkap pada 2005 di sebuah pabrik narkoba rahasia di luar Jakarta. Dia merupakan ‘ahli kimia’ di lokasi tersebut.

Namun, ayah empat anak berusia 60 tahun itu terus mengaku tidak bersalah dan mengklaim dia sedang memasang mesin di tempat yang dia kira adalah pabrik akrilik. Awalnya, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati pada 2007.

Atlaoui selama ini ditahan di Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati. Dia kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015.

Dia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya pada 2015. Tetapi, Atlaoui memperoleh penangguhan hukuman sementara.

Pengacaranya, Serge Sedillot, mengatakan ada ‘harapan besar’ bahwa hukuman Atlaoui akan diringankan dan pemindahannya diperintahkan.

“Kami berharap pihak berwenang Indonesia akan menyetujui permintaan Prancis, mengingat Serge telah ditahan selama hampir 20 tahun dan bahwa perilakunya selama penahanan selalu tidak tercela,” tambah Sedillot, yang juga juru bicara organisasi nonpemerintah Together Against the Death Penalty (ECPM).

Tahanan penting lainnya yang sedang dibahas untuk dipindahkan termasuk Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang diberi penangguhan hukuman mati pada tahun 2015, dan lima anggota ‘Bali Nine’ Australia yang tersisa, semuanya dihukum karena tuduhan narkoba.

Dua orang dari kelompok tersebut dieksekusi oleh regu tembak, satu meninggal karena kanker, dan satu lagi bebas setelah menjalani hukuman pada tahun 2018.***DTK