JAKARTA || Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, pekerja BUMN dan BUMD. Ia mengatakan THR itu paling lambat diberikan 7 hari sebelum lebaran.
“Jadi saya sampaikan sebagai berikut yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo menyebut akan disampaikan oleh Menaker Yassierli. Aturan itu akan disampaikan rinci melalui surat edaran.
“Besaran dan mekanismenya nanti disampaikan menaker melalui surat edaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo resmi mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) Lebaran 2025 kepada pengemudi ojek online dan kurir online. Bonus itu berupa uang tunai.
Hal itu resmi diumumkan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3). Prabowo didampingi Menaker Yassierli, Mensesneg Prasetyo Hadi, MenPAN-RB Rini Widyantini, hingga Menhub Dudy Purwaghandi dalam pengumuman ini.
“Kedua, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ujar Prabowo.
Dia mengatakan pemerintah mengimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya. Bonus itu diberikan dalam bentuk uang tunai dan diberikan berdasarkan keaktifan.
“Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujarnya.***DTK