PPPK Tahap II Dibuka, MenPAN-RB Minta Instansi Konfirmasi Data Non-ASN

Ragam404 Dilihat

JAKARTA || Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II telah dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Bagi tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk kemudian dipetakan pada jabatan pelaksana.

“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

Adapun data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I; non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

Selanjutnya , kata Rini, instansi pemerintah perlu menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024. Adapun data hasil konfirmasi pemerintah nantinya akan diinput ke dalam SSCASN BKN.

Sementara itu Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan jika data yang masuk sudah dikonfirmasi maka tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.

Ia menegaskan pada prinsipnya, dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT).

Selain itu, penentuan kelulusan juga dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.

“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” pungkasnya.DTK