JAKARTA || Wakil Presiden Maruf Amin menanggapi laporan PPATK terkait adanya dugaan penyelewengan dana bantuan bencana Cianjur untuk kegiatan terkait terorisme dan kepentingan pribadi. Ma’ruf Amin meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penindakan terkait hal tersebut.
“Sekarang pertama tentu pencegahannya. Jangan sampai ke depan terjadi,” kata Maruf Amin saat menjawab pertanyaan wartawan di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Minggu (19/2/2023).
Maruf Amin menegaskan, penindakan akan dilakukan terhadap pelaku penyelewengan dana bantuan bencana.
“Kedua, itu dilakukan penegakan hukumnya, ditertibkan, yang sudah ini. Saya kira itu, nanti dari semua aparat keamanan akan mendeteksi supaya tidak terjadi lagi ke depan dan yang sudah kita adakan penindakan-penindakan,” kata Maruf Amin.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruf Amin setelah menghadiri Peringatan Isra Mikraj dan istigasah kubro yang digelar di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (19/2/2023) pagi. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Waketum MUI Marsyudi Suhud, Wakil Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Cianjur Herman Suherman.
“Hari ini saya hadir di Cianjur dalam rangka istigasah kubro dan memperingati Isra Mikraj, yang diselenggarakan oleh majelis ulama bersama dengan angkatan darat. Ini saya kira dalam rangka membangun silaturahim, memperkuat keimanan, tapi juga membangun semangat bangsa, supaya Cianjur ini kan pernah mengalami musibah supaya mereka tidak berputus asa, mereka mempunyai semangat dan mereka tetap semangat untuk kembali sebagai bangsa,” kata Maruf Amin kepada wartawan.
“Nah itu saya kira itu di satu sisi, dan kedua ini kerjasama ulama dan umaro ini menjadi penting di negeri ini. Dua unsur penting dan disini angkatan darat mengambil peran dalam rangka memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa memang kalangan ulama dan umaro itu harus saling membantu, dan itu kunci suskes kita dalam rangka menjaga stabilitas,” tambahnya.
PPATK Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Cianjur
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan dugaan penyelewengan dalam aktivitas penggalangan dana untuk korban gempa di Cianjur.
Hal ini disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK. Ia mengatakan, perkara ini berkaitan dengan tindak pidana penggelapan uang (TPPU) yayasan.
“Terkait yayasan, terakhir kita menemukan yang di Cianjur itu terkait dengan kegiatan yang diduga tersangkut terrorism,” kata Ivan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (14/2).
Menurut data PPATK sepanjang 2022, total aliran dana yang diduga penggelapan dana yayasan mencapai Rp 1,7 triliun. Ivan mengatakan perkara penggelapan dana yayasan ini memang kerap memanfaatkan momentum dalam mendukung kegiatan legal, seperti penggalangan dana bencana.
“Yayasan ini ada risikonya. Dia mendompleng kegiatan legal. Saking banyaknya sebuah momentum, misal terjadi bencana, dari 100 pembukaan rekening untuk ke kegiatan yang bener, di dalam situ ada 99 yang meng-hijack niat-niat baik dari para pihak yang memang baik,” terangnya.
Dalam hal penggelapan dana ini, menurut Ivan, ada dua potensi besar arah aliran dari dana tersebut. Pertama, digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pertama, digunakan untuk kepentingan pribadi. Banyak kita lihat, beli rumah, mobil, memberikan ke orang-orang sekitarnya, memperkaya diri sendiri dari sumbangan dari orang, sehingga tidak digunakan untuk membantu korban bencana. Atau dalam fakta terakhirnya, kita menemukan memang terkait dugaan kegiatan terrorism,” ucapnya.
Ivan menambahkan, PPATK telah menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan penelusuran lebih lanjutnya menyangkut perkara terorisme ini.
“Kita sudah melakukan analisis dan memang ada beberapa temuan penyimpangan dari dana yang terkait bencana tadi. Penyimpangannya bukan hanya terkait dengan kegiatan yang melawan hukum, ada juga kepentingan pribadi yang masuk,” katanya.***DTK