Polisi Tangkap 8 Orang Sindikat Perdagangan Bayi Usia 3 Hari di Medan

Kriminal25 Dilihat

JAKARTA || Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut membongkar sindikat perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menangkap 8 pelaku dari kasus tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan pengungkapan itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kecamatan Medan Baru, Rabu (17/9/2025). Adapun 8 pelaku yang ditangkap adalah PT, JS, MBS, AM, SR, MS, BDS, dan SSE.

“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan delapan orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang,” kata Siti dilansir detikSumut, Senin (22/9/2024).

Siti menjelaskan bayi yang diperdagangkan itu berusia 3 hari. Dari total 8 pelaku, 7 di antaranya wanita.

“Jumlah orang yang diamankan sebanyak 8 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari tujuh wanita dan 1 laki-laki. Korban merupakan bayi usia 3 hari,” jelasnya.***DTK