Polisi Tangkap 3 Pelaku yang Tega Cekoki Miras hingga Cabuli Anak di Serang

Kriminal1274 Dilihat

SERANG || Polres Serang menangkap tiga pelaku pencabulan dengan modus mencekoki miras ke korban di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang. Satu tersangka adalah pelaku yang masih berstatus di bawah umur.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (13/10) malam oleh Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi dan tim.

“Penangkapan tersangka kasus tindak pidana menyetubuhi dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Wiwin, Senin (16/10/2023).

Pelaku adalah R (17), AR alias Buluk (23), MI (20). Pelaku ini dilaporkan oleh keluarga korban atas pencabulan yang dilakukan pada Juni lalu.

“Awalnya korban bermain bersama teman laki-lakinya, dicekoki minuman beralkohol,” ujarnya.

Usai dicekoki minuman keras, tepatnya pada 3 Juni pukul 00.30 WIB, korban dibawa oleh R dan AR ke sebuah lapangan di Kabupaten Serang. Tersangka R dan AR lalu mencabuli korban.

Dari situ, korban dibawa untuk menginap di rumah A. Namun, esok malam harinya kemudian pelaku membawa korban ke rumah tersangka MI di kecamatan yang sama. Tersangka ini juga melakukan pencabulan ke korban.

“Korban tidak pulang selama 3 hari, ditanya oleh orang tuanya dan korban mengaku telah disetubuhi oleh para tersangka,” katanya.

Tersangka sendiri memperdaya korban selama melakukan aksinya. Korban dicekoki minuman keras.

“Para tersangka diancam hukuman berdasarkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.***DTK