JAKARTA || Polres Metro Jakarta Timur mengungkap Andika Ahid Widianto (26) tak merasa bersalah telah menganiaya hingga menewaskan istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (27). Polisi menyebut tersangka merasa biasa saja setelah melakukan aksi keji itu.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap tersangka.
“Kami perlu jelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, Tersangka ini tidak merasa bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya,” kata Nicolas Ary di Polres Metro Jaktim, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2024).
“Bahkan dia merasa biasa-biasa saja dengan kondisi yang sudah ada,” jelasnya.
Nicolas mengatakan tersangka juga bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hal itu diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan dari tersangka.
“Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan langkah selanjutnya yaitu akan memeriksa psikologinya melalui psikiatri,” jelasnya.
Adapun Nicolas menjelaskan tersangka Andika Ahid Widianto negatif narkoba. “Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif,” ucapnya.
Polisi menetapkan Andika Ahid Widianto sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya hingga menyebabkan istrinya tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. Polisi menjerat tersangka dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***DTK