Polda Metro Tangkap Penjual Link Phising untuk Bobol Rekening Bank

Kriminal1281 Dilihat

JAKARTA || Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria asal Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AV (25) karena telah menjual link phising atau link palsu yang menyerupai website resmi bank. Dalam satu bulan, pelaku meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku AV sendiri ditangkap pada Senin (28/8) di kediamannya di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari bank. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik bank,” kata ade Safri saat dihubungi, Jumat (1/9/2023)

Sebagai informasi, link phising sendiri merupakan link palsu yang dibuat untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Dalam hal ini, pelaku AV membuat website yang menyerupai website bank.

“Menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari bank dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah,” ujarnya.

Link tersebut tersangka buat sesuai pesanan dari pelaku kejahatan lainnya yang berniat mencuri data nasabah bank. Link tersebut AV jual dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam satu bulan pelaku bisa meraup untung hingga puluhan juta rupiah.

“Tersangka membuat bot telegram untuk tersangka hubungkan ke website yang telah tersangka buat untuk menerima data dari website yang telah tersangka buat. Kemudian bot telegram dan website tersebut tersangka berikan kepada pembeli yang memesan link phising kepada tersangka,” kata dia.

“Tersangka menjual link phising seharga Rp 100 ribu sampai Rp 500 dan berhasil terjual sekitar 60 link phising. Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp 17 juta sampai Rp 20 juta,” imbuhnya.

Saat diinterogasi, pelaku AV sudah beraksi sejak Mei 2023. Hanya dalam kurun waktu 4 bulan, pelaku meraup untung sebesar Rp 70 juta.

“Tersangka mulai membuat link phising sejak bulan Mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp 70 juta (selama 4 bulan). Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Saat ini pelaku AV sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian, lanjut Ade Safri, masih mendalami kasus yang ada, termasuk mencari tahu para pembeli link phising tersebut.

Atas kasus yang ada, pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP.***DTK