JAKARTA || Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengeluarkan surat keterangan (suket) tidak pernah sebagai terpidana untuk beberapa orang. Di antaranya Yusril Ihza Mahendra.
“Iya mas. Kami sudah membuat surat dimaksud,” kata humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Surat itu dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Wakil Presiden Republik Indonesia,” bunyi surat itu.
Disebutkan di identitas saat ini Yusril tercatat sebagai dosen. Profesor kelahiran 5 Februari 1956 itu mendapatkan surat keterangan itu pada 16 Oktober 2023.
“Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keterangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Surat Keterangan yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso SH MH.***DTK