PM Takaichi Minta PBB Hapus Label Jepang ‘Negara Musuh’

Ragam12 Dilihat

NEW YORK || Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, memanfaatkan pidato pertamanya di Majelis Umum PBB untuk menyerukan perombakan badan dunia tersebut. Termasuk, katanya, penghapusan ketentuan dari era 1940-an yang kerap dijadikan acuan oleh China dalam perselisihan dengan Tokyo, yang melabeli Jepang sebagai ‘negara musuh’.

Dilansir The Japan Times, TASS dan situs resmi PM Jepang, Rabu (23/9/2026), Takaichi awalnya mengatakan tahun ini menandakan 70 tahun setelah Jepang diterima menjadi anggota PBB pada tahun 1956. Takaichi menegaskan kembali komitmen Tokyo terhadap multilateralisme dan menyatakan organisasi tersebut ‘semakin penting dari sebelumnya’.

Dia kemudian mengatakan bahwa PBB ‘harus terlahir kembali sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lebih tangguh dan efektif serta mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat internasional’. Takaichi kemudian menyerukan peninjauan kembali Piagam PBB dan penghapusan klausul yang disebut sebagai klausul negara musuh.

“Piagam PBB, yang kini telah berusia 81 tahun, juga perlu ditinjau kembali. Terkait dengan ketentuan mengenai apa yang disebut sebagai ‘negara musuh’, Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi pada tahun 2005 untuk menghapus penyebutan ‘negara musuh’ dari Piagam PBB, yang mencerminkan tekad para Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dari seluruh negara anggota. Sesuai dengan resolusi tersebut, ketentuan-ketentuan ini harus dihapus. Saya ingin menegaskan kembali posisi ini dengan kuat, mengingat Jepang merasa bangga dan terhormat atas kontribusi signifikannya terhadap berbagai upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa selama 70 tahun terakhir,” ujar Takaichi.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut melabeli negara-negara yang berperang melawan pihak penandatangan Piagam PBB pada Perang Dunia II, termasuk Jepang, Jerman, dan Italia, sebagai ‘negara musuh’ serta mempertahankan bahasa yang mengatur langkah-langkah dan pengaturan wilayah akibat perang tersebut. Majelis Umum PBB sendiri telah mengakui klausul-klausul tersebut sudah usang melalui resolusi tahun 1995 dan menyatakan niat untuk menghapusnya.

Pada KTT Dunia tahun 2005, para kepala negara dan pemerintahan kembali bertekad untuk menghapus rujukan tersebut. Tetapi, upaya tersebut belum pernah tuntas yang sebagian besar disebabkan prosedur amendemen Piagam PBB yang rumit.

Isu ini belakangan kembali memiliki dampak politik di tengah memburuknya hubungan antara Jepang dan China. Beijing bersikeras klausul tersebut masih mengikat secara hukum dan berfungsi sebagai penjaga tatanan internasional usai Perang Dunia II, sembari menuduh pemerintahan Takaichi mempercepat ‘remiliterisasi’ Jepang.

Tokyo telah menolak penafsiran tersebut dengan menyatakan klausul-klausul itu sudah usang dan kebijakan keamanannya tetap sejalan dengan Konstitusi pascaperang yang menganut prinsip pasifisme serta postur pertahanan yang bersifat defensif. Dalam pidatonya, Takaichi menyatakan reformasi Dewan Keamanan PBB ‘sangat mendesak’ serta menyerukan penambahan jumlah kursi anggota tetap maupun tidak tetap guna meningkatkan legitimasi dan keterwakilan dewan tersebut.

Dewan tersebut memiliki 15 anggota. China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat memegang kursi tetap dan dapat memveto resolusi non-prosedural, sementara 10 anggota lainnya dipilih untuk masa jabatan dua tahun tanpa hak veto. Jepang sendiri telah lama mengupayakan kursi tetap.

Takaichi menyoroti penggunaan hak veto oleh Rusia terhadap resolusi terkait invasi mereka ke Ukraina sebagai bukti badan tersebut gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga perdamaian internasional. Dia juga menyebutkan kemajuan program senjata nuklir dan rudal Korea Utara serta aktivitas siber yang berbahaya sebagai pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan yang menimbulkan ancaman serius bagi perdamaian dan keamanan internasional.

Takaichi juga menegaskan kembali ‘dukungan konsisten’ Jepang terhadap Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC yang belakangan ini menghadapi serangan bertubi-tubi dari Presiden AS Donald Trump. Takaichi juga mengidentifikasi beberapa prioritas, termasuk memperkuat rantai pasokan energi dan material penting, memperluas kerja sama demi perdamaian dan stabilitas, serta menjaga tatanan internasional yang bebas dan terbuka berdasarkan supremasi hukum.

“Tantangan-tantangan ini tidak dapat diselesaikan oleh satu negara yang bertindak sendirian,” ujarnya. Kini, lebih dari sebelumnya, bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dijunjung tinggi.***DTK