Pj Gubsu Ingatkan Netralitas Tugas Pjs dan Plt Bupati/Walikota

Politik35 Dilihat

MEDAN || Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni mengingatkan kesebelas Penjabat Sementara (Pjs) dan Pelaksana tugas (Plt) Bupati/Walikota di Sumut untuk menjaga netralitas dalam berpolitik. Terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

“Hukumannya jelas disiplin dan pidana, tidak dibenarkan ASN menunjukkan ketidaknetralannya, jadi saya meminta kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas di Pilkada,” kata Fatoni, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Sumut, Selasa (24/9/2024).

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022. Para ASN yang bersikap tidak netral terancam hukuman disiplin dan pidana.

Oleh karena itu, Fatoni berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan masyarakat untuk terus memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada mendatang. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkada di Sumut diharapkan bisa berjalan dengan aman dan tertib guna menghasilkan pemimpin daerah berkualitas.

“Pilkada yang berkualitas akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas, kita harus mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran, terutama untuk netralitas ASN, ketidaknetralan ini bisa ditunjukkan di sosial media, ruang publik dan lainnya, mari kita awasi bersama,” ucap Fatoni.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKD Pemprov Sumut Aprilia Haslantini mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pengawasan pada ASN lingkup Pemprov Sumut. Dia juga siap untuk bekerja sama dengan semua pihak untuk menjaga netralitas ASN.

“Kami siap untuk mengawasi ASN lingkup Pemprov Sumut agar tidak terjadi pelanggaran selama Pilkada, kita juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, kita tidak ingin ada ASN kita yang terlibat atau menunjukkan keberpihakan kepada calon-calon kepala daerah di Pilkada,” ucap Aprillia.

Sebagai informasi, adapun 11 Pjs Bupati/Walikota yang dikukuhkan, yaitu Mulyono sebagai Bupati Labuhanbatu Utara, Faisal Arif Nasution sebagai Pjs Bupati Labuhanbatu, Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Pakpak Bharat, Agustinus sebagai Pjs Bupati Toba dan Yuliani Siregar sebagai Pjs Bupati Nias.

Selanjutnya Juliadi Zurdani Harahap sebagai Pjs Bupati Nias Utara, Parlindungan Pane sebagai Pjs Bupati Serdangbedagai, Matheos Tan sebagai Pjs Walikota Pematangsiantar, Baharuddin Pabba sebagai Walikota Tanjungbalai dan Ismael Sinaga sebagai Pjs Walikota Gunungsitoli.

Sementara itu, terdapat enam Plt yang diserahkan SK oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni adalah Aulia Rachman sebagai Plt Walikota Medan, Zonni Waldi sebagai Plt Bupati Simalungun, Rizky Yunanda Sitepu sebagai Plt Walikota Binjai, Rasyid Assaf Dongonran sebagai Plt Bupati Tapanuli Selatan, Martua Sitanggang sebagai Plt Bupati Samosir, Era Era Hia sebagai Plt Bupati Nias Barat.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *