MEDAN || Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Bank Sumut resmi meluncurkan serta melakukan onboarding merchant QRESTO Deli Serdang, sebuah sistem pembayaran digital berbasis QRIS yang mengintegrasikan pembayaran konsumen dengan pemungutan pajak hotel, restoran dan kafe (HAREKA) secara otomatis.
Peluncuran berlangsung di Pora Coffee & Drinks Rumah Makan Wong Rame, Jumat (26/6/2026), dan menjadi tonggak penting karena Deli Serdang tercatat sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang menerapkan sistem QRESTO.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara, Ameriza M Moesa , mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dinilai menjadi daerah paling cepat mengadopsi inovasi digital dalam pengelolaan pajak daerah.
“Kami berharap program ini terus dievaluasi dan disempurnakan agar manfaatnya semakin besar. QRESTO juga harus bersifat kolaboratif dan dapat diintegrasikan dengan berbagai bank, sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan layanan pembayaran tanpa mengurangi peran Bank Sumut sebagai mitra pemerintah daerah,” ujarnya.
“Sehingga Deli Serdang dapat menjadi role model nasional dalam elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” sebutnya.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengatakan, peluncuran QRESTO menjadi hadiah menjelang Hari Jadi ke-80 Kabupaten Deli Serdang yang diperingati pada 1 Juli 2026.
Menurut Bupati, penerapan QRESTO menjadi langkah penting untuk mewujudkan pengelolaan pajak yang lebih transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Bupati menambahkan, pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah sehingga seluruh proses pemungutannya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Bupati juga mengungkapkan capaian positif penerimaan pajak Kabupaten Deli Serdang. Hingga semester pertama 2026, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah mencapai lebih dari 67 persen, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah secara keseluruhan telah menembus sekitar 58 persen.
Mewakili Bank Sumut, Sandi Sofyan, menjelaskan selama ini pelaku usaha restoran masih melakukan penghitungan dan pelaporan pajak secara manual sebelum disetorkan setiap bulan.
Melalui QRESTO, setiap transaksi pembayaran menggunakan QRIS langsung dipisahkan (splitting) secara otomatis antara bagian yang menjadi hak pelaku usaha dan bagian pajak yang menjadi penerimaan pemerintah daerah.
“Pelaku usaha tidak perlu lagi menghitung maupun menginput data secara manual. Pemerintah daerah juga dapat menerima pendapatan asli daerah lebih cepat tanpa harus menunggu akhir bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas peluncuran QRESTO yang dinilai menjadi langkah nyata dalam memperkuat transformasi digital sektor keuangan daerah.
Menurutnya, digitalisasi transaksi pemerintah daerah akan meningkatkan transparansi, efisiensi, keamanan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“OJK juga berharap Bank Sumut terus mengembangkan inovasi layanan digital sehingga mampu menjadi bank daerah yang semakin kompetitif, tidak hanya di Sumatera Utara tetapi juga di tingkat nasional,” tutupnya.***WASGO
