JAKARTA || Pengadilan Negeri (PN) Meloguane, Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada HM. Di mana HM terbukti memperkosa anak asuhnya hingga hamil.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian siaran pers PN Meloguane, Jumat (22/9/2023).
Vonis itu diketok oleh ketua majelis Andi Ramdhan Adi Saputra dengan anggota Eka Aditya Darmawan dan Sri Bintang Subari Pratondo. MK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pengasuh anak yang melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya’ sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
“Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan penjara selama 13 tahun,” ucapnya.
Alasan memberatkan Terdakwa yakni Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menjamin dan melindungi pemenuhan hak-hak anak untuk terhindar dari perbuatan seksual di luar perkawinan. Selain itu, anak Korban mengalami traumatis yang mendalam atas perbuatan Terdakwa.
“Anak korban telah hamil dan mengandung anak yang tidak dikehendaki anak korban dari perbuatan Terdakwa, Terdakwa merupakan pengasuh korban yang harusnya menjaga dan merawat Anak Korban dengan sebaik-baiknya, namun menjadikan korban sebagai objek pelampiasan hasrat seksual Terdakwa,” ucapnya.
“Atas putusan tersebut Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap,” pungkasnya.***DTK