MEDAN || Disetujuinya revisi Perda No 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2021 – 2026, Senin (13/11/2021) lalu. Fraksi Gerindra DPRD Medan menyampaikan ada 4 point yang menjadi perhatian khusus Pemko Medan.
Adapun saran dan harapan itu disampaikan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution dalam rapat paripurna kemarin. Dikatakannya, seiring revisi Perda, Pemko Medan perlu mempertajam perencanaan dengan mensinkronisasikan kembali visi, misi tujuan dan sasaran pembangunan dengan indikator kinerja terukur berdasarkan permasalahan dan isu strategis yang ada saat ini.
Perangkat daerah Kota Medan agar segera menyesuaikan indikator kinerja terukur sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.
Kemudian, tambah Dedy Aksyari supaya menyusun kembali program dan kegiatan berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Medan.
Pemko Medan perlu melakukan rasionalisasi program kegiatan sesuai nomenklatur Susunan Organisasasi Tata Kerja (SOTK) maupun program kegiatan, sehingga menjadi sederhana dan efisien serta memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian prioritas yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Untul itu, Fraksi Gerindra menghimbau kepada pemerintah kota medan untuk segera menyelesaikan sejumlah permasalahan di Kota Medan, termasuk pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang sudah baik namun bisa lebih ditingkatkan lagi.
Disisi lain, Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan mengapresiasi Pemko Medan cepat yang bergerak cepat dan maksimal dalam membangun Kota Medan, sebagai kota meropolitan. Karena indeks pembangunan manusia di Kota Medan dari 80,98 poin pada tahun 2020 namun di tahun 2022 sudah mencapai 81,76 poin atau tertinggi di Sumatera Utara.
Kemudian, tingkat pengangguran terbuka tahun 2020 yang mencapai 10,74 pada tahun 2022 telah menurun sebanyak 1,85 persen menjadi 8,89 persen. Walaupun belum mencapai target, pertumbuhan indikator makro pembangunan semakin baik. Hal ity menjadi suatu bahan evaluasi bagi Pemko Medan untuk merumuskan kembali perencanaan yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. Selain infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, kemiskinan juga harus menjadi prioritas.
Diakhir pendapatan Fraksinya, Dedy Aksyari Nasution menyampaikan Fraksi Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda perubahan Perda Kota Medan Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2021 – 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2023.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dihadiri sejumlah anggota dewan, Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Paripurna juga dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Aulia Rahcman, Sekda Kota Medan Wiria Alrahman serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.***WASGO