Penyimpangan Reklame di Medan Mulai Terkuak, Kebocoran PAD Tinggi

Politik7 Dilihat

MEDAN || WANCANA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Reklame semakin menguat. Apalagi setelah Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo digelar di gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

Dalam rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota Komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P Napitupulu, Jusuf Ginting dan Datuk Iskandar Muda. Juga hadir pihak Satpol PP, Perkimcikataru dan DPMPTSP Kota Medan.

Terungkap dalam RDP, sejumlah “permainan” pelanggaran izin yang berdampak kebocoran PAD pun mulai terkuak. Sebagaimana diketahui RDP digelar atas pengaduan pihak pemilik PT Sumo terkait dibongkarnya Bilboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP. Atas pembongkaran tersebut pihak PT Sumo mengadu ke DPRD Medan.

Diawali pengakuan pihak perwakilan pengusaha PT Sumo Riza Usty Siregar. Dalam rapat disampaikan keberatan dengan pembongkaran Bilboard miliknya.

Namun saat digelar RDP, terbongkar Bilboard yang dibongkar ternyata melanggar aturan. Dimana, menurut pengakuan Dinas Perkimcikataru, izin awal sebelum tumbang hanya ukuran 5 m x 10 meter. Ternyata dibangun kembali dengan ukuran 6m x 12 m.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Komisi IV Paul Mei Simanjuntak menyatakan penertiban sudah benar karena terbukti pendirian Bilboard menyalahi aturan. Begitu juga dengan Lailatul Badri membela pihak Satpol PP dan membenarkan dilakukan tindakan pembongkaran karena terjadi peyimpangan izin. Begitu juga soal izin reklame, terungkap izin reklame terakhir tahun 2023.

Masih dalam rapat, kemudian pihak PT Sumo seakan tidak terima dengan tindakan Satpol PP. Karena menurutnya banyak Bilboar di Medan yang menyalah kenapa tidak ditindak. Riza pun membeberkan contoh kasus terkait banyaknya permainan soal reklame.

“Banyak di Medan ini soal permainan reklame. Ada tiang reklame yang sudah dipotong oleh petugas Satpol PP namun bisa berdiri kembali kendati belum memiliki izin,” beber Riza.

Pengakuan Riza langsung ditimpali Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak (PDI P) menyebut kurang etis kalau saling menyalahkan. Sementara anggota Lailatul Badri (PKB) menyambut pernyataan Riza Siregar dan Lailatul pun minta informasi soal data data pelanggaran pendirian perizinan reklame di Kota Medan.

“Tapi bole lah nanti saling bagi informasi data terkait reklame,” pinta Lela sapaan akrab Lailatul Badri.

Pertanyaan Lela langsung disambut Riza Usti Siregar. “Boleh kak, banyak pun boleh,” sambung Riza lagi.

Suasana rapat semakin ramai, seakan mengingatkan wacana terdahulu pengusulan rencana pembentukan Pansus Reklame. Disampaikan kembali agar Pansus Reklame segera terwujud.

Kemudian Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan mendukung terbentuknya Pansus Reklame. Namun sebelum nya, Komisi IV akan mengagendakan kembali RDP dengan memanggil pihak PT Sumo.

Karena sebut Paul, ada beberapa Bilboard milik PT Sumo berukuran besar di Jl Asrama dan Kapten Muslim Kecamatan Medan Helvetia diduga melanggar perizinan. “Bukan hanya PT Sumo, juga pemilik reklame lainnya juga kita undang RDP,” ujar Paul.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *