Penyalahgunaan Ketamin di RI ‘Ngegas’ Lebih dari 1.000 Persen, Gen Z Terbanyak

Ragam83 Dilihat

JAKARTA || Penyalahgunaan ketamin tercatat meningkat di Indonesia, bahkan melampaui 100 persen. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melaporkan penyaluran ketamin injeksi ke fasilitas kesehatan kefarmasian meningkat 87 persen dalam satu tahun terakhir.

Sementara peningkatan penyaluran ketamin injeksi ke apotek lebih tinggi, melampaui 200 persen dalam periode yang sama.

Ada 65 apotek yang terindikasi memberikan ketamin injeksi tanpa resep dokter, padahal jenis obat ini termasuk obat keras. Trennya bahkan meningkat lebih dari 1.000 persen dibandingkan temuan 2022, yang semula ‘hanya’ 3 ribu sebaran vial menjadi sekitar 149 ribu botol pada 2024.

Total 17 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberikan sanksi berupa perhentian izin beroperasi sementara.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menduga tren peningkatan tersebut dikarenakan perpindahan sasaran ‘tren baru’ penyalahgunaan jenis obat.

“Biasanya kan orang-orang yang melakukan kriminal, ilegal, ini mencari jalan, kalau di sini sudah dilarang, dengan demikian mencari obat baru, yang sama-sama memberi efek seperti halusinasi, euforia, ‘high’,” bebernya dalam konferensi pers Jumat (6/12/2024).

“Jadi ini kan tren baru, sebelum ini boleh jadi, belum menjadi tren, ini semacam pengalihan dari obat-obat yang sudah diatur, dibatasi, tetapi belum diatur, supaya dia tidak ditangkap jadi dicari-cari model baru,” lanjut dia.

Dampak penyalahgunaan ketamin memicu kondisi serius pada sistem saraf, termasuk disfungsi kognitif, yang bersangkutan juga bisa mengalami gangguan mental, haluasinasi, sampai gangguan kecemasan hingga depresi. Bahkan, fatalnya memutuskan bunuh diri.

Taruna menyebut penggunaan ketamin banyak ditemukan pada generasi muda, termasuk kelompok gen Z di rentang usia 20-an tahun.

“Sebagian umumnya penggunanya ini anak-anak muda, generasi z, mulai dari pakai ketamin saat tato, supaya tidak sakit, kemudian supaya energinya bertambah, relaksasinya dipakai di tempat-tempat diskotik, euforia,” sorotnya.

BPOM RI kemudian menekankan revisi atau perbaikan baru regulasi ketamin dari semula obat keras menjadi Obat-Obat Tertentu (OOT).

OOT adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *