MEDAN || Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu (PPDMB) kembali menyuarakan aspirasi mereka, dengan unjuk rasa damai di sekitar gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk/baner dan poster berisi berbagai tuntutan krusial. Mereka menuntut pihak pengembang agar segera memproses dan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang sudah lama mereka lunasi.
Tidak hanya soal administrasi, warga juga menolak keras kebijakan kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan secara sepihak. Mereka juga mendesak agar segera dibentuk Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan aset dan lingkungan dapat dilakukan secara transparan dan mandiri.
Saat diwawancarai wartawan, para pengunjuk rasa mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut kasus ini.
“Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi dan KPK mengawal kasus ini, karena uang BPHTB untuk negara yang telah diserahkan ke perusahaan pengembang bertahun-tahun dari ribuan unit apartemen yang nilainya ratusan miliar. Kejati atau KPK harus memeriksa apakah dana tersebut masuk ke kas Dispenda atau tidak,” ujar seorang pengunjukrasa.
“Ini juga harus dikawal KPK dan Kejaksaan. Jangan biarkan hukum berpihak kepada yang punya duit, sementara kami pemilik yang dikorbankan. Padahal kami sudah melunasi bertahun-tahun, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai sertifikat kepemilikan,” katanya.
Selain itu, belakangan para pemilik/penghuni apartemen baru tahu bila Mall Delipark Podomoro Medan ternyata sudah dijual kepada invertor Jepang.
“Apakah unit apartemen kami ikut serta dijual? Itu tidak jelas. Pihak pengembang belum memberikan klarifikasi,” ujar seorang penghuni apartemen yang ikut demo. Apalagi karena sampai sekarang belum lakukan AJB.
Koordinator aksi, Paulus, mengatakan bahwa upaya damai melalui jalur hukum pun sempat menemui jalan buntu.
Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan dan telah melalui tahap mediasi. Sayangnya, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha bermusyawarah dan melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Pengembang tetap pada pendiriannya,” ujar Paulus.
Sengketa antara 13 pembeli dengan pengembang PT Sinar Menara Deli tercatat dalam nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Dalam persidangan terakhir yang berlangsung Selasa (31/3/2026), Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, SH, MH, sempat menawarkan opsi perbaikan gugatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, James Hans Franciscus, para penggugat memilih untuk bertahan pada gugatan awal.
Dalam tuntutannya, para pembeli menuntut dua hal utama: pengembalian dana BPHTB beserta bunga yang berlaku, serta ganti rugi immaterial senilai total Rp130 miliar untuk 13 orang penggugat. Sidang yang dimulai pukul 11.39 WIB itu sempat ditunda hingga 7 April 2026 lalu, setelah pihak pengembang diwakili Armada Sihite menolak syarat pengembalian dana BPHTB dan hanya menjanjikan pembuatan AJB pada September 2026 mendatang.
PENANTIAN HAMPIR SATU DEKADE
Kasus ini bermula karena sebagian besar pembeli telah melunasi harga unit sejak lama, dengan rentang waktu pembelian mulai dari tahun 2013 hingga 2022. Beberapa di antaranya bahkan memiliki lebih dari satu unit.
Namun, meski kewajiban pembayaran telah selesai dilakukan termasuk penitipan dana BPHTB sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hak kepemilikan yang sah belum juga diterima.
“Pembayaran sudah lunas, dana BPHTB juga sudah dititipkan. Tapi AJB belum ada, sertifikat pun belum diserahkan. Yang dipersoalkan adalah kepastian hukum atas hak milik,” tegas kuasa hukum para pemilik/penghuni apartemen, Pramudya Eka W. Tarigan.
Bagi para penghuni, penantian yang sudah melewati satu dekade ini bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi biasa, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar konsumen yang harus segera diselesaikan.***WASGO
