Penggugat Minta KPU-Bawaslu Aktif Jadi Pihak di MK Soal Litsus Capres

Politik1117 Dilihat

JAKARTA || Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (Proklamasi) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan penelitian khusus (litsus) rekam jejak capres dan cawapres. Hasil litsusnya agar diumumkan ke publik saat hari tenang.

“Uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait dengan penambahan tugas KPU RI dan Bawaslu RI, sangat penting dan menentukan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, dikarenakan kami selaku Warga Negara Indonesia yang telah mendapatkan hak untuk dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden membutuhkan informasi mengenai rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden agar pada saat pemilihan dapat terpilih Presiden dan Wakil Presiden dengan rekam jejak yang baik,” kata kuasa hukum pemohon, Sunandiantoro dalam keterangan persnya, Kamis (5/10/2023).

Oleh sebab itu, penggugat sudah menyurati KPU dan Bawaslu untuk bisa melakukan audiensi. Proklamasi berharap dalam audiensi itu bisa terjalin komunikasi agar KPU dan Bawaslu tergerak aktif dalam sidang sebagai pihak terkait di permohonan itu.

“Kami selaku kuasa hukum para pemohon dalam perkara uji materil Nomor: 134/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi berharap dapat bertemu dengan Para Komisioner KPU RI dan Bawaslu RI dalam forum audiensi, sehingga kami dapat menyampaikan secara utuh dan rinci terkait dengan pokok-pokok ide dan gagasan yang sedang kami perjuangkan secara Konstitusional dalam uji materil di Mahkamah Konstitusi,” ucap Sunandiantoro.

Dalam gugatannya itu, Proklamasi meminta MK memperjelas tugas KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi capres dan cawapres. Yaitu KPU bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU melipui rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya. Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon, dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga berharap lembaga/ pihak terkait dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu untuk selanjutnya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sunandiantoro.

Tujuannya untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sehingga mereka dapat memilih Capres dan Cawapres yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani serta terbebas dari rekam jejak yang buruk.

“Harapannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih adalah putra-putri terbaik bangsa Indonesia yang mampu mengemban amanah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Sunandiantoro.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *