Pengangguran Tinggi di Kota Medan, Edwin Sugesti: Berikan Solusi UMKM Harus Tumbuh dan Berkembang

Politik43 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Edwin Sugesti Nasution, SE, MM kembali melaksanakan Peraturan Daerah Kota Medan ke-2 tahun anggaran 2026 yakni,Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM Kota Medan, Minggu (8/2/2026) pagi dan sore di Jalan Asrama Kelurahan Bengkel Baru Kecamatan Medan Timur dan Jalan Kol.Yos Sudarso Km.9.3 Link 2 Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli.

Dihadiri kebanyakan ibu-ibu, anggota DPRD Medan Daerah Pemilihan III meliputi Kecamatan Tembung, Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Deli ini mengawali perkenalan diri dan menjelaskan, tujuan dan manfaat dari Perda Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Medan.Tujuannya, diharapkan menjadi sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan melalui usaha-usaha kemandiarian dengan tumbuh dan berkembangnya UMKM.

Sambil mengungkapkan, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 diundangkan pada tanggal 28 Maret 2024. Pembahasan Ranperda ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan bersama OPD yang disahkan secara bersama.

Melalui Sosialisasi Perda ini, katanya, pelaku UMKM di Kota Medan dapat mengerti hak dan kewajibannya, lebih terlindungi dan berkembang serta mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan bantuan hukum.

Menurut anggota DPRD Medan, pengganguran saat ini sangat banyak, bahkan terjadi pengguran intlektual karena lapangan pekerjaan sangat terbatas, baik yang dilakukan pemerintah maupun swasta. Berdasarkan data yang ada, katanya, dari sekitar 2.486. 283 penduduk kota Medan, sekitar lebih kurang 135.000 orang diperkirakan pencari kerja (pengangguran) pada tahun 2025.

Tingginya pengangguran di Kota Medan berdasarkan data yang ada tersebut, Edwin anggota DPRD Medan yang konsen terus berupaya mendorong masyarakat untuk selalu berwira swasta tersebut menegaskan dan bahkan memastikan melalui UMKM yang dimiliki masyarakat perlahan akan teratasi persoalan pengangguran dan pada akhirnya pertumbuhan prekonomian masyarakat akan lebih baih bahkan akan berkembang.

“UMKM dapat menciptakan lapangan kerja baru yang dapat mengurangi angka pengangguran, karena melalui UMKM dapat memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.”ujarnya.

Sambil mengungkapkan, Perda tersebut merupakan gagasan pribadinya yang selanjutnya didukung fraksi dari partai-partai DPRD Medan. Menurutnya, UMKM merupakan bidang usaha yang memiliki peran strategis yang mampu meningkatkan perekonomian daerah dalam menopang ketahanan ekonomi menuju kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.

Diapun mengharapkan khususnya masyarakat di daerah pemilihannya agar dapat membuat usaha-usaha.”Siapa bapak-ibu yang sudah punya usaha, spontan sejumlah yang hadir menunjuk tangan. Demimikian juga yang belum punya usaha setelah mendengar penuturan Edwin dalam sosialisasi ada yangberminat untuk punya usaha.

Lebih rinci, anggota DPRD Medan ini mengutarakan bahwa untuk melakukan pemasaran usaha saat ini dimana zaman telah berubah lebih mudah untuk mengikutinya, sehingga tidak ketinggalan zaman.

“Kalau dulu misalnya pemasaran menitip ke warung-warung dan lain sebagai secara tradisional, sekarang sudah bisa dan sangat efisien dan efek media sosial. Jadi harus dimanfaatkan karena sangat menguntungkan hanya modal kecil yakni paket internet di handphone,”ujarnya seraya menyampaikan, kalau tak bisa menggunakannya karena Gaptek (gagap teknologi) harus belajar dan anak bisa disuruh ujar,”disambut riuh tepuk tangan.

Demikian juga membuka usaha, tanpa harus punya toko di tempat-tempat strategis, sekarang tokonya cukup jualan di Medsos. Pemasarannya tidak ada batasannya yang penting ada produk usahanya dan share ke Medsos. “Sekali lagi pasar dagang saat ini ada di Handphone,”tegasnya.

Pada bagian lain disampaikannya, Pemerintah Kota Medan “mewajibkan aparat berbelanja produk lokal” melalui e-katalog kota Medan dan usaha-usaha masyarakat lengkap legalitas badan hukumnya akan bisa mendapatkan bantuan pemerintah.

Legalitas untuk pelaku UMKM, kata Edwin, didukung oleh gerakan Pemerintah yang menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Sehingga, kebutuhan pemahaman legalitas ini sangat penting bagi pelaku UMKM.

SIAP DAN PEDULI MEMBANTU

Sebagai anggota DPRD yang saat sudah dua priode atas kepercayaan masyarakat kepada, dirinya akan terus peduli dan berkomitmen terhadap masyarakat dalam berbagai hal.Terkait agar masyarakat memiliki usaha-usaha untuk perbaikan prekonomian, dirinya siap membantu pengurusan izin UMKM dengan gratis dan siap membantu agar tergabung dalam e-katalog Pemko Medan.

“Silakan Bapak-Ibu produk apa yang mau dibuat. Silakan makanan tradisional atau lainnya dimodifikasi menjadi produk baru, kita siap membantu perwujudannya agar teratasi pengangguran dan terbuka lapangan kerja yang pada akhirnya tumbuh dan akan berkembang prekonomian masyarakat melalui kemandiarian usaha-usaha masyarakat, sehingga tidak tergantung dan berharap semata kepada bantuan pemerintah,”ujar Edwin seraya mengimbau agar masyarakat melengkap Administasi Kependudukan (Adminduk) karena itu merupakan dasar dan pondasi persyaratan segala urusan.

Terkait agar UMKM tumbuh, dirinya bersama tim Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution telah mendirikan UMKM (UMKM PANTas)agar masyarakat bisa bergabung melalui produksi-produksi yang dimiliki masyarakat. Demikian juga memberikan konsutasi dengan terbuka kepada masyarakat agar punya usaha-usaha mandiri dengan menghadirkan konsultan yang berpengalaman bernama Hamdani Siregar. Demikian juga akan siap memasarkan produk secara digital.

Sambil mengungkapkan jangan pernah takut gagal dan jangan pernah berfikir modal terlebih dahulu, Edwin menjelaskan, untuk buka usaha-usaha di kepala harus minat dan kemauan yang lebih dahulu. Jika itu tumbuh, modal nomor sekian. Karena banyak orang berhasil dengan modal yang kecil bisa berhasil, apalagi dirinya juga siap membantu dengan kekuasaan yang dilikinya sebagai wakil masyarakat di DPRD Medan.

Sosper berakhir dengan dialog dan tanya jawab. Warga menyampaikan tanggapannya antara lain Aldi, Yuyun, Bambang Sutaris. Mereka kebanyakan mempertanyakan bagaimana pengurusan membuka usaha dan keterbatasan modal dan meminta agar diikutsertakan jika ada pelatihan-pelatihan UMKM di Kota Medan. ***WASGO