MEDAN || Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution, SE, MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan, No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dua hari, Sabtu (12/4/2025) dan hari Minggu (13/4/2025) di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution, Jalan Sosro Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Dihadapan yang kebanyakan ibu-ibu, Edwin Sugesti Nasution dengan didampingi istri tercinta menjelaskan, Sosper merupakan bagian tanggung jawab dalam pelaksaan dari fungsi pokok dan tugas sebagai anggota DPRD yakni membuat peraturan, menyusun anggaran dan pengawasan.
“Sosper yang saya lakukan hari ini merupakan pelaksanaan dari tugas kami sebagai anggota DPRD Medan,”ujarnya seraya menjelaskan, tujuan dibentuknya Perda Kemiskinan untuk pengaturan bagi pemerintah dalam mengatasi kemiskinan hingga mekanisme pemberian bantuan.
Penanggulangan kemiskinan, katanya, antara lain untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta mempercepat peningkatan partisipasi masyarakat.
Identivikasi warga miskin sesuai dengan Perda tersebut, dilakukan melalui pendataan, verfikasi/validasi data dan penetapan warga miskin berdasarkan kriteria yang mengacu pada hak-hak dasar warga miskin.
“Disini saya sampaikan bapak dan ibu sekalian, dibuat peraturan daerah ini adalah untuk penanggulangan kemiskinan yang tujuannya pertama, menjamin perlindungan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat,” jelas Edwin.
Hak warga miskin itu, sesuai pada Bab IV dalam Perda kota Medan nomor 5 tahun tahun 2015, antara lain adalah bahwa setiap warga mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pedidikan, pekerjaan dan berusaha.
Kedua, katanya, hadirnya peraturan daerah ini untuk mempercepat penurunan jumlah masyarakat miskin di Kota Medan melalui program-program sosial, yakni program untuk menurunkan angka kemiskinan di Kota Medan. Oleh sebab itu harus didata agar tahu tingkat kemiskinan meningkat atau menurun, jelas Edwin.
Selain itu, DPRD Medan dari Pemilihan Dapil 3, kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tembung dan Medan Deli ini menyampaikan, dengan adanya peraturan daerah diharapkan, bagaimana bisa mempercepat menurunkan jumlah warga miskin yang ada di Kota Medan dan meningkatkan partisipasi masyarakat yang sinbergis dalam penanggulangan kemiskinan.
Berhematlah
Menurut DPRD Medan dari Fraksi PAN saat masyarakat sedang kesulitan ekonominya tak terkecuali di Kota Medan, bahkan ke depan ini ada hal yang mungkin lebih parah lagi dari sekarang ini akan dihadapi.
“Pesan saya kepada kita semua berhematlah mulai dari sekarang, karena mulai tahun 2025 ini kita sudah menuju krisis ekonomi akibat perang dagang global. Memang mereka yang perang (China-Amerika) tapi kita yang kena imbasnya dan akan terjadi inflasi”ungkapnya.
Artinya, daya beli akan turun, dagangan akan sususah kedepan, berhemat-hematlah, tunda belanja-belanja yang tidak penting, kalau ada rezki nabunglah mulai sekarang, kita tidak tahu bisa waktunya akan panjang, bisa saja 2025-20230 terus begini.
“Saya tidak berani dan jamin mengatakan, buk daganglah…sementara daya daya beli turun gimana mau dagang, artinya minat orang bukan tidak ada tapi duitnya yang tidak ada, kalau masih lancar daganganya hingga saat ini alhamdulillah mudah-mudahan bisa bertahan”tutur jebolan ekomi itu.
Diungkapnya, tutupnya Matahari merupak tanda-tanda, usaha yang cukup besar tak mampu bertahan dimasa-masa ekonomi yang kurang baik ini. Dengan serangan produk-produk dari luar masuk ke dalan negeri, maka pruduk dalam negeri akan berpengaruh.
“Saya yakin mendatang ini akan semakin banyak orang yang mendaftar masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) di atas tahun 2025, karena semakin banyak orang yang ambruk ekonominya yang tadinya sudah masuk dalam keluarga sejahtera akan akan turun menjadi keluaraga pra sejahtra.
Pemerintah Kota Medan harus punya perhatian khusus agar warganya bisa bertahan di tengah krisis bisa bertahan dari dampak yang akan terjadi,harap Edwin.
Perlu Pendataan dan Admminduk Lengkap
Usai menjelaskan keberadaan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulan Kemiskinan kepada masyarakat, acara diisi dengan tanya jawab oleh peserta Sosper kepada Edwin Sugesti Nasution, yang semua pertanyaan masyarakat dijawab Edwin Sugesti Nasution dengan santun dan memberikan solusi terhadap kesulitan masyarakat.
Edwin mengungkapkan, Medan masih cukup banyak belum tercover pemerintah untuk program bantuan sosial. Permasalahan ini biasanya akibat persyaratan administrasi belum lengkap dan juga persoalan pendataan ketika petugas melakukan wawancara langsung ke masyarakat dan lainnya.
Oleh karena itu, Edwin Sugesti, mengajak masyarakat agar aktif mengurus administrasi kependudukannya (Adminduk) sebagai identitas diri dan keluarga. Dan dirinya siap membantu melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution dengan gratis. Apalagi jika pemerintah ingin menyalurkan bantuan atau program untuk masyarakat, dibutuhkan identitas yang lengkap, katanya.
“Sebab jika kita memiliki identitas diri yang benar dan lengkap, mulai dari Kartu Keluarga, KTP hingga Akte Kelahiran maka kita akan mudah terdata di pemerintahan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga saya harapakan angka kemiskinan di Kota Medan menurun.
Dengan demikian, menangulangi kemiskinan warga tak terlepas kelengkapan Identitas diri. Misalnya saja mendapatkan/melamar pekerjaan sehingga tidak menganggur tidak terlepas dari kelengkapan identitas,”ujar Ketua Fraksi PAN DPRD
“Bagi saya kemiskinan itu cukup diukur dari pendapatan masyarakat, lihat banyaknya pengeluarannya dari pendapatan itu. Oleh karenanya saya akan mengusulkan dan memperjuangkannya agar dipermudah kriteria untuk mendapatkan bantuan, “ujar Nasution.***WASGO