Pemuda di Serang Ditangkap Usai Cabuli Bocah dan Sebar Video Asusila

Kriminal441 Dilihat

SERANG || Polres Serang menangkap pemuda inisial TF (18), seorang pengangguran yang mencabuli anak di bawah umur usia 14 tahun berstatus pelajar. Tersangka bahkan menyebarkan video asusilanya ke masyarakat.

Tersangka TF dilaporkan oleh pihak keluarga dari Kabupaten Serang pada Minggu (11/8) pukul 17.00 WIB. Pelaporan tersangka atas pencabulan ke anak mereka oleh pelaku.

“Orang tua melaporkan kejadian tersebut dan pelaku diamankan pada pukul 20.00 WIB malamnya atau 4 jam setelah dilaporkan,”kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (13/8/2024).

Pelaku sendiri awalnya memiliki hubungan dekat dengan korban. Karena bujuk rayunya tersangka, korban lalu mendapatkan perlakuan asusila sebanyak empat kali.

Tersangka lalu menyebarkan video asusilanya itu karena sakit hati setelah hubungannya putus. Video itu tersebar ke warga pada Jumat (9/8) dan jadi alasan keluarga melaporkan tersangka.

“Niat menyebar video karena sakit hati,” ujarnya.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Serang. Modus pelaku melakukan kejahatan dilakukan dengan tipu muslihat kepada korban.

“Perbuatan tersangka terhadap korban disertai bujuk rayu dan tipu muslihat,” tegasnya.***DTK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *