Pemprovsu Tegaskan Pembayaran Ganti Rugi di Lahan Sport Center Sesuai Ketentuan

Olahraga1612 Dilihat

MEDAN || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Center Desa Sena Kabupaten Deliserdang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Bagi masyarakat tidak berkenan terhadap hasil penilaian yang telah dilakukan, agar menahan diri karena ganti rugi tersebut telah diberikan (dititipkan) melalui Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, yang sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Center Sumut dan dalam waktu dekan akan dilakukan pembangunan venue dan fasilitas olaharaga di lokasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disna Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus Sabtu petang di Medan saat menanggapi pertanyaan awak media, Sabtu (4/3/2023).

Lebih lanjut Ilyas mengatakan bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay bersama Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Center, pada Selasa (21/2) lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi.

Sementara, Kadispora Sumut Baharuddin Siagian, pernah menjelaskan bahwa dari upaya pembebasan lahan di Desa Sena itu, Pemerintah Provinsi telah mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi tanaman dan bangunan, Dari daftar nominatif itu, sebagian besar telah mengambil uang ganti rugi tanaman dan bangunan mereka (penggarap) ke Pengadilan Negeri Lubukpakam (konsinyasi). Memang masih ada yang belum mengambil. Disamping itu juga bahwa di atas lahan tersebut akan dibangun Venue olahraga untuk dijadikan kawasan Sport Center Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum, terang Ilyas.

Ilyas juga menerangkan “Saat ini kita sudah dalam proses penunjukan (tender) pelaksana pembangunan Sport Center. Dalam waktu dekat sudah kita mulai membangun sarana di sana. Karenanya kita meminta para penggarap untuk kooperatif. Karena apa yang kita lakukan bukan untuk kepentingan perorangan atau golongan, melainkan untuk Sumatera Utara sebagai kawasan kebanggaan bagi provinsi kita,” sebut Ilyas.

Hal itu katanya, sebagaimana program Pemerintah yang sudah terencana di bawah kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah. Sehingga, harusnya tidak ada alasan untuk menolak, apalagi memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan di luar hukum, jelasnya.
Terkait laporan yang mereka sampaikan itukan merupakan hak sebagai warga negara dan kita tidak bisa melarangnya apalagi menghalanginya, ujar Dr. Ilyas S. Sitorus, SE., M. Pd. saat mengakhiri komunikasinya dengan awak media ini.***WASGO