MEDAN || PEMERINTAH Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mempersilakan setiap juru parkir (jukir) resmi bertugas di setiap tepi jalan umum di Kota Medan untuk segera mendaftarkan diri ke setiap vendor bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para juru parkir (Jukir) tersebut sebagai jukir berlangganan.
“Bagi jukir yang selama ini bertugas, silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerjasama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan para jukir parkir berlangganan. Sebab nantinya, para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut,” ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Dr. Iswar Lubis S.SiT MT, Senin (1/7/2024).
Dikatakan Iswar, bila masih merasa bingung, para jukir yang selama ini bertugas di Kota Medan dan ingin menjadi jukir parkir berlangganan dapat berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Kota Medan dengan datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Medan di Jalan Pinangbaris, Medan.
“Jukir yang datang ke kantor Dishub Kota Medan akan kita arahkan mendaftar ke vendor. Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan kita data terlebih dahulu. Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor,” ujarnya.
Dijelaskan Iswar, perekrutan jukir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan jukir-jukir yang selama ini telah bertugas di Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.
“Jukir-jukir ini tidak kita ‘lepas’ begitu saja, justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan. Sebab jukir berlangganan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir (baik tunai maupun non tunai), mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.***WASGO