Pemko Medan Kelola Aset Daerah di Medan Labuhan

Medan894 Dilihat

MEDAN, informasiterpercaya.com || Pemko Medan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah di dua kelurahan di Kecamatan Medan Labuhan.

Inventarisasi aset yang bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan luas mencapai 180 hektar ini berada di Kelurahan Sei Mati dan Kelurahan Nelayan Indah.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Zulkarnain Lubis, Jumat (26/05/2023).

Menurutnya, penataan dan pengelolaan aset ini merupakan program Wali Kota Medan Bobby Nasution agar aset milik Pemko Medan jelas sehingga dapat lebih bermanfaat untuk masyarakat.

Dijelaskan Zulkarnain, berdasarkan catatan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) di kawasan Medan Labuhan ada aset tanah milik Pemko Medan yang bersertifikat HPL Nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan luasan total tanahnya 180 Hektar. Termasuk di dalamnya Kelurahan Nelayan Indah (Kampung Nelayan) yang dulunya dibangun. Menurut Zulkarnain Kampung Nelayan sendiri kerjasama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemko Medan pada waktu itu dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada masyarakat.

“Kampung Nelayan merupakan bagian dari HPL Pemko Medan. Di mana waktu dibangunnya perumahan nelayan di kampung nelayan Pemko Medan mengajukan rekomendasi teknis untuk diterbitkan HGB diatasnya. Artinya para nelayan yang dibangun rumahnya saat itu diberikan HGB yang diterbitkan oleh BPN,” Kata Kepala BPKAD Kota Medan.

Dijelaskan Zulkarnain, sebelum melakukan penataan dan pengelolaan aset, pihaknya telah menggelar pertemuan di Kantor Kecamatan Medan Labuhan guna mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang teridentifikasi selama ini menggunakan lahan yang merupakan aset Pemko Medan tersebut.***WASGO