NIAS || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias terima Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai Kabupaten Informatif. Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang disenggarakan di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara Ruang Aula Raja Inal Siregar, Selasa (15/08/2023).
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Haris Nasution menyampaikan bahwa pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik bagi Kabupaten/ Kota se- Provinsi Sumatera Utara pada hari ini telah melalui beberapa tahapan yang diawali monev, presentasi dan Visitasi.
Atas pelaksanaan beberapa tahapan tersebut, maka komisi informasi memberikan apresiasi bagi Kabupaten/Kota yang telah melakukan perubahan dalam mewujudkan perintahan yang clean government melalui keterbukaan Informasi Publik.
Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md didampingi Kadis Kominfo Kabupaten Nias, hadir pada Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tersebut, mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera yang telah memberikan Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Nias sebagai Badan Publik yang Informatif.
“Penghargaan yang didapatkan dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara adalah bentuk Komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam menjalankan Undang -Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Tahun 2022 lalu Kabupaten Nias mendapatkan predikat sebagai Badan Publik yang kurang informatif yang berada pada urutan 27 Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara dan Tahun ini didaulat sebagai Kabupaten yang informatif dan berada diurutan ke 2 setelah Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.” Uangkap Wakil Bupati Nias.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai, S.STP,. M.Si, menyatakan bahwa perolehan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Kabupaten yang informatif tidak lepas dari dukungan diberbagai pihak khususnya Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias yang telah mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi publik, baik dari segi infrastruktur, ketersediaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2008 hingga terbentuknya PPID Kabupaten Nias sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias.
“Komisi informasi Provinsi Sumatera Utara sejak bulan Mei 2023 dan berakhir pada bulan Juni 2023, telah melakukan verifikasi faktual terhadap beberapa indikator penilaian yakni, Indikator sarana dan prasarana, Indikator Pengumuman Informasi Publik, Indikator Pelayanan Informasi Publik, Indikator Penyediaan Informasi Publik, Komitmen Pemerintah Daerah, dan Inovasi, ucap Kadis Kominfo Kabupaten Nias, sesuai sumber dari niaskab.go.id.***RESTU