KISARAN || Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dam Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024, di Gedung Serbaguna Kisaran, Senin (26/08/2024).
Hadir dalam acara tersebut yakni, Kepala Kanreg VI BKN Medan beserta jajaran, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Para Asisten, OPD dan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Buwono Prawana, dalam laporannya menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi tentang kebijakan pengadaan ASN kepada seluruh Tenaga Non ASN, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan khususnya dan kepada masyarakat Asahan pada umumnya, menambah pengetahuan dan wawasan para peserta tentang tata cara membuat akun pada aplikasi SSCASN dalam rangka persiapan mengikuti seleksi kompetensi.
Dikatakannya, untuk peserta pada kegiatan ini adalah seluruh Tenaga Non ASN yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri atas Tenaga Guru/ Kependidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis yang berjumlah 3014 peserta dengan rincian sebagai berikut, Tenaga Kesehatan sebanyak 178 orang, Tenaga Pendidik sebanyak 1.790 orang, Tenaga Teknis sebanyak 1.046 orang.
Sementara Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Zainal Aripin Sinaga, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerima persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 sebanyak 700 formasi yang terdiri dari 163 CPNS dan 537 formasi pegawai PPPK.
Menindaklanjuti hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 perihal jadwal seleksi pengadaan CPNS Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengumumkan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024 yang sudah dimulai sejak tanggal 20 Agustus 2024 yang lalu. sedangkan untuk pengadaan PPPK masih menunggu peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan jadwal pengadaan dari Badan Kepegawaian Negara.
Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap seluruh Tenaga Non ASN yang sudah bertahun tahun bekerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Pengadaan pegawai ASN ini dilaksanakan dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktek KKN dan tidak dipungut biaya.
Untuk itu saya tegaskan bahwa seleksi pengadaan ASN baik untuk CPNS maupun PPPK dilaksanakan dengan menggunakan CAT BKN sehingga jangan sekali kali saudara-saudari percaya terhadap oknum yang dapat mengurus atau meluluskan saudara dalam proses SKD dan SKB.
Kelulusan saudara-saudari adalah prestasi dan hasil kerja saudara sendiri sehingga saya harapkan saudara-saudari sekalian dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan tertib.
Gunakan kesempatan ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan saudara dalam persiapan mengikuti seleksi pengadaan ASN Tahun 2024″, Ungkapnya.
Ditempat terpisah Deputi Bidang Mutasi Kepengawaian BKN Aris Windiyanto, secara virtual mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang menggelar kegiatan ini. “Kegiatan ini satu-satunya yang digelar Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada Tenaga Kerja Non ASN yang telah berkerja dan mengabdikan dirinya bertahun-tahun kepada Pemerintah Kabupaten Asahan”, Ujarnya.
Lebih lanjut Aris berharap kepada BKPSDM Kabupaten Asahan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama pada saat melakukan seleksi administrasi kepada para peserta seleksi, agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Kepada para peserta dapat mengikuti tahapan yang diberikan oleh pihak panitia. Apabila lulus dan menjadi ASN diharapkan dapat menyumbangkan pemikirannya untuk pembangunan bangsa dan negara terkhusus Kabupaten Asahan, Pungkas Aris Windiyanto.***Irwansyah