Pemkab Asahan Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah

Asahan835 Dilihat

KISARAN || Dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) salah satunya dengan implementasi dan revitalisasi alat rekam pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat di sektor Restoran/ Rumah Makan, Hotel/ Penginapan, Hiburan dan Parkir.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan berkoordinasi dengan PT Bank Sumut Kantor Cabang Kisaran dan PT Bank Sumut Kantor Pusat Medan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Monitoring Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah Untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Asahan, di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Kamis (21/09/2023).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar pada laporannya menyampaikan, maksud dari kegiatan ini adalah meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah pada Sektor Pajak Daerah.

Selain itu kegitan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak Daerah yang telah terpasang Alat Layanan Perekam Transaksi Pajak Daerah di Kabupaten Asahan.

Sementara Bupati Asahan yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan John Hardi Nasution, M. Si mengatakan, upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah terus dimaksimalkan, salah satunya adalah dengan melaksanakan percepatan dan perluasan pemasangan alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kabupaten Asahan.

Alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device) bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menghitung besaran pajak yang harus disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan sinergi dalam mendukung program implementasi arahan KPK untuk transparansi, akurasi data penerimaan dan pengawasan atas pelaporan pajak daerah serta mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dengan wajib pajak.

“Sampai saat ini, jumlah alat yang telah terpasang sebanyak 24 buah yang mana pajak restoran sebanyak 20 buah, pajak hotel sebanyak 3 buah, dan pajak hiburan sebanyak 1 buah, dan selanjutnya akan menyusul terpasang sebanyak 4 buah untuk wajib pajak restoran. Pemerintah Kabupaten Asahan juga sangat mendukung penuh pelaksanaan rapat koordinasi evaluasi dan monitoring layanan perekam transaksi Pajak Daerah Kabupaten Asahan tahun 2023 ini, saya berharap kepada seluruh wajib pajak daerah yang telah terpasang maupun yang menyusul segera terpasang alat layanan perekam transaksi pajak daerah (tapping device), kiranya bersungguh-sungguh untuk ikut aktif berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pada sektor Pajak Daerah diwilayah kabupaten asahan, yang tentunya dalam mendukung salah satu misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu misi yang ke-5 “Meningkatkan Akurasi Proses Perencanaan, Penganggaran dan Pengelolaan APBD yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat”, ujarnya.***Irwansyah