Pemerintah Kasih Peringatan Keras buat yang Nekat Mainkan Harga Pangan

Ekonomi0 Dilihat

JAKARTA || Pemerintah memperketat pengawasan harga pangan menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyatakan pihaknya menggandeng aparat Kepolisian RI untuk turun tangan langsung memantau pergerakan harga bahan pokok di pasar.

Dia mengatakan pengawasan dilakukan melalui Satgas Pangan gabungan yang dibentuk oleh pihaknya. Tim ini melibatkan Kementan, Bapanas, hingga Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan momentum lonjakan permintaan, seperti misalnya saat momen Lebaran.

“Jadi ada Satgas gabungan dalam hal ini Satgas Pangan dari Kementerian Pertanian, dari Badan Pangan Nasional, termasuk dari Bareskrim Mabes Polri itu juga bagaimana kita memastikan jangan ada oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan,” ujar Sudaryono di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Dia menegaskan pelaku usaha yang terbukti memainkan harga, menimbun barang, atau melakukan praktik curang lainnya akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

“Apalagi di situasi Ramadan dan Idul Fitri itu kadang-kadang orang tengkulak, orang nimbun. Ancaman administratif bisa dicabut izin usahanya atau manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa mengatakan tidak untuk diusut secara pidana,” tegas Sudaryono.

Dia mencontohkan pengawasan harga telur misalnya di tingkat peternak saat ini ditetapkan berada di kisaran Rp 26.000 hingga Rp 30.000 per kilogram. Bila di peternak harga tersebut naik, artinya ada permainan di rantai pasok peternak. Pemerintah dapat melacak jika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar di tingkat konsumen.

“Jadi kita bisa trace nanti kalau harganya tiba-tiba tinggi siapa yang mengambil kesempatan dalam kesempitan,” tambah Sudaryono.

Di tempat yang sama, Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengungkapkan pihaknya bersama Kementan telah membentuk Satgas khusus untuk menyapu bersih pelanggaran di sektor pangan.

Satgas ini bertugas memantau langsung harga, mutu, hingga keamanan pangan di pasar tradisional maupun modern. Fokus utamanya adalah memastikan harga sembilan bahan pokok strategis tetap sesuai dengan harga acuan pemerintah atau harga eceran tertinggi (HET).

“Bapanas dan Kementan telah membentuk Satgas Khusus Sapu Bersih pelanggaran harga, mutu, dan keamanan pangan, tugas utamanya melakukan pemantauan di pasar tradisional dan modern untuk mengecek harga sembilan bahan pokok penting strategis agar harganya itu bisa di bawah harga acuan pemerintah atau harga eceran tertinggi,” jelas Sarwo.***DTK