Pemerintah Desa Moawo Laksanakan Rapat Penting

Nias541 Dilihat

GUNUNGSITOLI || Pemerintah Desa (Pemdes) Mo’awo melaksanakan dan menindaklanjuti Audit Investigasi Inspektorat Kota Gunungsitoli pada tanggal 13 Maret 2023, salah satu dokumen yang diminta adalah pelaksanaan/pengelolaan keuangan Bumdes Somasi Oha-hau Desa Mo’awo Kecamatan Gunungsitoli yang dilaksanakan di Kantor Desa Mo’awo. Kamis (16/3/2023).

Ketua BPD Desa Mo’awo, Ahmad Yaman Harefa dalam sambutannya mengharapkan sangat kepada pengurus pengelola Bumdes Somasi Oha-hau Desa Mo’awo agar menindaklanjuti salah satu dokumen pelaksanaan/pengelolaan keuangan Bumdes Somasi Oha-hau Desa Mo’awo yang diminta.

Tentu dalam hal ini baik sebagai Direktur, Sekretaris dan Bendahara Bumdes Somasi Oha-hau Desa Mo’awo agar dapat melaksanakan ujarnya.

Dalam arahan dan bimbingannya Pj Kepala Desa Mo’awo, Muhammad Al Habib Zendrato, SE menyampaikan bahwa pertemuan hari ini bertujuan menindaklanjuti investigasi dari Inspektorat Kota Gunungsitoli pada tanggal 13 Maret 2023.

Sesuai informasi dari Sekretaris Desa bahwa, BUMDES Somasi Oha-hau Desa Mo’awo dibentuk pada tanggal 1 Agustus 2018 dan telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Juli 2021, sehingga sudah habis masa kepengurusan.

Seyogiyanya ketika masa kepengurusan BUMDES Somasi Oha-hau lama habis maka dipilih kepengurusan BUMDES Somasi Oha-hau yang baru karena sesuatu hal maka hari ini dilaksanakan pertemuan.

Semestinya sesuai peraturan BUMDES seharusnya memberikan laporan akhir Tahun, namun sampai sekarang BUMDES Somasi Oha-hau belum melaporkan pengelolaan laporan keuangan sehingga hari ini dilaksanakan pertemuan, walaupun bukan masa saya menjabat saat itu, namun mau tidak mau kita harus menyelesaikannya.

Untuk itu Pj Kades mengharapkan saran, masukan, kiranya ada solusi dan kita akan muat dalam berita acara dan selanjutnya akan di laporkan ke Inspektorat Kota Gunungsitoli ucapnya.

Sementara Pendamping Lokal Desa (PLD) kecamatan Gunungsitoli, Mirah M Waruwu membenarkan bahwa kepengurusan BUMDES Somasi Oha-hau telah berakhir pada tahun 2021.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwal) 67 Tahun 2017 bahwa saja sudah dirinci apa-apa saja Tugas dan Tupoksi Penasehat, Pengawas, Pelaksana Pengurus BUMDES Somasi Oha-hau itu sendiri.

Kami juga tetap mengingatkan kepada kepengurusan BUMDES Somasi Oha-hau bahwa berpedoman sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga, kita tidak tahu dimana kendalanya baik pada pelaporan bulanan simpan pinjam atau Pelaporan semester atau tahunan karena kami sebagai pendamping local desa tidak pernah menginterfensi pengurus Bumdes Somasi Oha-hau, kiranya Rapat penting hari ini dapat mendapatkan solusi penyelesaian ucap PLD Kecamatan.

Dalam penuturannya Direktur BUMDES Somasi Oha-hau, Ajmal Telaumbanua sampaikan bahwa, kepengurusan BUMDES Somasi Oha-hau berdiri pada tanggal 1 Agustus 2018 tetapi pelaksanaan BUMDES Somasi Oha-hau, baru berjalan sekira bulan Oktober atau Noveber tahun 2020 maka baru dipilih unit usaha BUMDES Somasi Oha-hau .

Sesuai Proposal yang kita ajukan berupa sewa kantor, pengadaan computer, meja dll dan unit usaha yang kita jalankan berupa simpan pinjam kepada masyarakat, jadi unit usaha yang kita laksanakan pemberian pinjaman sesuai persyaratan yang kita buat dan disaksikan para elemen masyarakat.

Lebih lanjut ia sampaikan bahwa, Sistem yang kita laksanakan system pinjaman dan pengembalian dilaksanakan Mingguan sehingga dalam satu (1) bulan dibayar empat (4) kali Minggu.

“Sejujurnya kami terkendala dalam membuat pelaporan keuangan sehingga saya arahkan ke unit untuk mecatat saja peminjaman dan penagihan, jujur saja ada 40 % tunggakan pinjaman sehingga diakhir tahun 2021 SK kami berakhir”.

Sebenarnya musyawarah atau pertemuan hari ini yang saya tunggu dan saya membenarkan bahwa laporan tersebut belum kami sampaikan dikarenakan Unit kami terkendala dalam membuat pelaporan, ujarnya.

Sehingga seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati sebagai berikut:

1. Direktur Bumdes akan bertanggung jawab dan menyampaikan laporan keuangan Bumdes paling lama delapan (8) hari, terhitung mulai pada saat pertemuan ini dilaksanakan atau laporan yang dimaksud akan diserahkan kepada Pemerintah Desa pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023.

2. Dalam menyiapkan laporan Bumdes diharapkan adanya kerjasama antara Pengawas dan Pengurus Bumdes.

3. Dan apabila Direktur Bumdes tidak menyampaikan laporan tersebut pada waktu delapan (8) hari maka pemerintah Desa akan menyerahkan permasalahan ini kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli.

4. Berita Acara ini akan disampaikan kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli sebagai laporan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Pj Kepala Desa Mo’awo Muhammad Al Habib Zendrato, SE. Sekretaris Desa Zulman Zendrato. Unsur Aparat/Perangkat Desa Mo’awo, Ketua dan anggota BPD Desa Mo’awo, Koramil 01 Gunungsitoli diwakili Y.Zebua. Kasat Bimas Polres Nias diwakili Bram Zega. Ketua LPM Desa Mo’awo, PLD Desa Mo’awo Mirah M Waruwu, Pengawas Bumdes, Pengurus Bumdes dan unsur wakil kelompok masyarakat.***RESTU