NIAS, informasiterpercaya.com || Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE MM Ak CA CSFA sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan. (8/5/2023).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 merupakan amanat Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai Kewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK.
Kepada Pemerintah Kabupaten Nias telah dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias TA. 2022 oleh BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melalui pemeriksaan interm yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 dan pemeriksaan terinci yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret sampai dengan 07 April 2023.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA dan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Nias Alinuru Laoli dan Bupati Nias Ya’atulo Gulo SE SH MSi yang didampingi oleh Wakil Bupati Nias, Wakil Ketua DPRD Sabayuti Gulo dan Sekda Kab Nias.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, SE MM Ak CA CSFA mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Nias atas upaya mempertahankan Tata Kelola Keuangan Daerah sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 secara berturut-turut untuk yang kedua kalinya merah Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, SE SH MSi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias terus berusaha mengoptimalkan peranan aparat pengawasan internal, serta melakukan konsultasi dengan aparat pengawasan eksternal.
“Upaya untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terus kami upayakan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. Ini merupakan bentuk tekad yang dilandasi komitmen dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Nias”, ungkap Bupati Nias
“Opini WTP juga menjadi komitmen bagi kami untuk menjawab kepercayaan yang telah diamanahkan masyarakat, seperti yang telah kami tuangkan dalam visi dan misi Kabupaten Nias”, tambahnya
Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, SE SH MSi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas kerjasama, perhatian dan pembinaannya selama ini.
Ia berharap apa yang telah diupayakan bersama selama ini akan membuahkan keberhasilan dan kemajuan di masa yang akan datang. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa membimbing dan meridhoi setiap usaha kita semua.
Pada penyerahan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Ketua DPRD Kabupaten Nias, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, Kepala BPKPD Kabupaten Nias, Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas PUTR Kabupaten Nias beserta Tim BPKPD Kabupaten Nias dikutip dari niaskab.go.id ***RESTU