MEDAN || Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen mengaku pihaknya yang bergabung di Kelompok Kerja terus memaksimalkan pembahasan, Draft Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Medan Tahun 2024. Sehingga, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Medan dapat dibentuk dan 50 anggota DPRD Medan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Saat ini kita dalam penyusunan dan melakukan konsultasi dengan para ahli hukum dan terkait bahkan sampai studi banding. Tentu, agar peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan dan muatan lokal,” ujar Wong Cun Sen (foto), hari ini.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Meda H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H menjelaskan akan segera mensahkan Tatib DPRD Medan untuk dipergunakan 5 tahun ke depan.
“Saat ini pembahasan telah memasuki tahap akhir dan akan segera difinalisasikan agar dapat segera dipergunakan,” terangnya usai rapat Pokja di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Medan, Senin (18/11/2024).
Dimana rapat tersebut merupakan lanjutan dari Rapat Kelompok Kerja Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Tata Tertib DPRD Kota Medan Tahun 2024 pada 12 November yang lalu.
Sebagaimana diketahui, saat ini AKD di DPRD Medan belum dibentuk menunggu Tatib disahkan. Yang mana, fungsi Tata Tatib DPRD adalah sebagai pedoman dan standar bagi anggota DPRD. Tatib juga menjadi landasan hukum yang penting untuk mengatur segala aspek operasional DPRD.***WAHYU