PDIP atau Golkar Dapat Kursi Ketua DPR RI 2024-2029?

Politik916 Dilihat

JAKARTA || Perolehan suara partai politik di Pileg 2024 menjadi perbincangan. Muncul pembahasan soal partai mana yang kira-kira bakal merebut kursi Ketua DPR RI 2024-2029. Salah satu lembaga survei pun telah mengeluarkan prediksi perolehan kursi partai politik hasil Pemilu 2024.

Per siang ini, Kamis (29/2/2024) pukul 11.20 WIB, PDIP masih memimpin perolehan suara nasional. Dilihat di situs pemilu2024.KPU.go.id dengan data masuk 539.084 dari 823.236 TPS (65,48%), PDIP mendapatkan 12.547.989 suara (16,51%). Posisi PDIP ditempel Partai Golkar 11.522.627 suara (15,16%) dan Partai Gerindra 10.181.551 suara (13,4%).

Hasil real count KPU yang menempatkan PDIP sebagai parpol peraih suara nasional terbanyak di 2024 mirip dengan hasil sejumlah lembaga survei, termasuk Poltracking.

Beberapa hari lalu, Senin (26/2), Poltracking merilis prediksi perolehan kursi DPR RI. Dalam rilis itu, PDIP, Golkar, dan Gerindra menempati posisi 3 besar peraih suara terbanyak secara nasional.

Dalam hal perolehan kursi DPR, Poltracking memprediksi PDIP akan mendapatkan 107 kursi dengan rentang 90-125 kursi. Sementara itu, Golkar diprediksi mendapatkan 96 kursi dengan rentang 82-111 kursi.

– PDIP: 107 kursi dengan rentang 90-125 kursi
– Golkar: 96 kursi dengan rentang 82-111
– Gerindra: 90 kursi dengan rentang 78-102 kursi
– PKB: 66 kursi dengan rentang 59-73 kursi
– NasDem: 66 kursi dengan rentang 60-72 kursi
– PKS: 48 kursi dengan rentang 44-52 kursi
– Demokrat: 48 kursi dengan rentang 45-52 kursi
– PAN: 47 kursi dengan rentang 44-51 kursi
– PPP: 12 kursi dengan rentang 0-12 kursi

Peneliti utama Poltracking Masduri Amrawi menyebut ada potensi Golkar mendapatkan jatah ketua DPR 2024-2029. Masduri menyebut pada pemilu sebelumnya, suara dan kursi DPR Golkar lebih menyebar di banyak daerah pemilihan (Dapil) daripada partai lain.

“Terkait kemungkinan Golkar dapat jatah ketua DPR RI ada potensi. Bergantung pada jumlah perolehan kursi nantinya. Berkaca pada pengalaman pemilu sebelumnya, suara dan kursi Golkar lebih menyebar di banyak Dapil ketimbang partai lain,” kata Masduri saat dikonfirmasi, Kamis (29/2).

Meski demikian, Masduri menegaskan proses penghitungan suara masih berlangsung. Dia menyebut proses di KPU tersebut harus ditunggu dan dihormati.

“Tapi proses penghitungan masih berlangsung, kita tunggu dan hormati proses penghitungan secara berjenjang oleh KPU,” katanya.

Lalu, bagaimana penentuan kursi ketua DPR RI? Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, kursi ketua DPR RI ditentukan dari perolehan kursi terbanyak partai politik di DPR. Partai yang mendapatkan kursi terbanyak DPR RI pada Pileg 2024 akan mendapatkan jatah Ketua DPR RI periode 2024-2029.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut penentuan kursi ketua DPR RI berdasarkan perolehan kursi DPR partai politik. Jika lebih dari 1 partai politik dengan perolehan kursi terbanyak yang sama, maka perolehan suara secara nasional bakal jadi faktor penentu selanjutnya.

“(Penentuan ketua DPR berdasarkan perolehan) Kursi DPR. Kalau kursinya sama, maka dilihat perolehan suara,” kata Awiek saat dikonfirmasi.

Berikut ini pasal yang mengatur penentuan kursi ketua DPR RI:

Pasal 427D:

Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kr.rrsi terbanyak di DPR;
b. ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima;
d. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum; dan
e. dalam hal terdapat lebih dari I (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.***DTK