Pansus PAD Desak Pemko Maksimalkan Pelayanan Kebersihan di Kota Medan

Politik32 Dilihat

MEDAN || Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan El Barino Shah SH MH desak Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat, Lurah dan Kepling di Medan supaya fokus meningkatkan pelayanan kebersihan. Karena dengan pelayanan kebersihan yang bagus akan menciptakan kesadaran masyarakat berkenan bayar retribusi sampah.

“Selama ini banyak masyarakat mengeluhkan masalah sampah karena minimnya fasilitas seperti tidak adanya TPS. Begitu juga soal keterlambatan petugas mengangkut sampah dari lingkungan kerap menjadi masalah,” ujar Ketua Pansus PAD DPRD Medan yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan, Kamis (21/5/2026).

Untuk itu kata El Barino, yang perlu dilakukan ke depan adalah memaksimalkan pelayanan kebersihan di tengah masyarakat. “Prioritaskan dan pastikan pelayanan bagus, otomatis masyarakat berkenan membayar retribusi,” ulangnya.

Maka itu kata El Barino, seluruh aparat jajaran Pemko Medan sama sama bertanggungjawab menjaga kebersihan lingkungan. “Jangan ada lagi sampah berserak di lingkungan. Siapkan segala fasilitas kebersihan seperti TPS dan bak sampah. Pengangkutan sampah dari lingkungan khususnya depan warga harus tepat waktu,” sarannya.

Menurut El Barino, dengan menigkatkat pelayanan kebersihan bisa menambahPendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Wajib Retribusi Sampah (WRS). Selama ini banyak warga yang rutin membayar uang sampah namun tidak menggunakan kwitansi atau terdaftar WRS. “Ke depan nya, warga yang membayar retribusi sampah tanpa kwitansi hendaknya dijadikan sebagai WRS. Dan kalau memungkinkan melalui Lurah dan Kepling dapay melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat menjadi warga peserta WRS,” harapnya.

Terkait hal diatas kata El Barino, pihaknya akan mengundang DLH dan Camat se Kota Medan pada pembahasan Pansus nanti. “Kita maksimalkan pengelolaan kebersihan dan jika memungkinkan penambahan jumlah WRS di Medan serta meminimalisir penyelewengan retribusi sampah,” imbunya.***WASGO