JAKARTA || Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka di kasus tewasnya pemuda Aceh. Panglima TNI hingga KSAD juga meminta kasus ini diproses tuntas dan transparan.
“Ini dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Pomdam Jaya terhadap kasus penganiyaan, penculikan dan pemerasan ini akan dilakukan dengan benar, transparan dan akan disampaikan kepada publik nantinya,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari dalam jumpa pers, Selasa (29/8/2023).
Hamim mengatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Keduanya menaruh perhatian penuh terhadap proses hukum kasus ini.
“Pimpinan TNI dalam hal ini Bapak Panglima TNI, termasuk juga pimpinan Angkatan Darat, Bapak KSAD telah memberikan perhatian penuh terhadap penyelesaian atau proses hukum dari kasus ini,” katanya.
Selain itu pimpinan Polisi Militer juga meminta kasus ini diungkap. Terkait tersangka, lanjutnya, pimpinan Polisi Militer meminta agar jerat dengan pidana yang seberat-beratnya.
“Pimpinan (lain) Bapak Polisi Militer memberikan perhatian untuk mengungkap kasus ini dan memberikan jeratan pidana seberat-beratnya sesuai dengan peran dari masing-masing tersangka nantinya,” jelasnya.
Selanjutnya, proses penyidikan akan terus berlanjut. Setelah pemberkasan selesai, kasus ini akan masuk ke proses peradilan.
“Ini tentu masih memerlukan proses penyidikannya akan berlanjut hingga pemberkasan dan akhirnya masuk ke proses peradilan,” jelasnya.
Adapun Hamim menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023. Laporan itu terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan.
“Dan setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan ke Pomdam, untuk melakukan proses lebih lanjut karena diduga yang melakukan tindak pidana tersebut oknum prajurit TNI,” ujar Hamim.
Setelah dilakukan penyelidikan, Pomdam menetapkan tiga orang tersangka di kasus tersebut. Satu orang merupakan anggota Paspampres dan dua orang lainnya merupakan Direktorat Topografi TNI AD dan Kodam Iskandar Muda.***DTK