JAKARTA, informasiterpercaya.com || PAN membicarakan kejutan di balik gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dalam Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyinggung sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang berpeluang maju di pilpres apabila gugatan itu dikabulkan MK.
“Saya kira nanti akan ada banyak kejutan. Sekarang ada gugatan masalah umur capres dan cawapres, yang di undang-undang yang kami buat dulu itu batas 40 tahun. Sekarang ada yang menggugat. Nah ini juga harus dipahami sebagai peristiwa politik tidak biasa,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto kepada wartawan, Minggu (27/5/2023).
Yandri menganggap gugatan itu tak sekonyong-konyong dilayangkan tanpa maksud. Dia kemudian menyinggung Gibran yang belakangan namanya muncul di pembicaraan sosok capres dan cawapres 2024.
“Bahwa tidak ada asap kalau tidak ada api, artinya pasti ada kejutan politik yang menurut pandangan saya, Gibran itu berpeluang juga untuk diusung sebagai cawapres. Kita tunggu,” kata dia.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan dukungan PAN soal cawapres masih cenderung kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan sang ketum, Zulkifli Hasan. Menurutnya, saat ini PAN terus membangun komunikasi dengan kandidat capres agar hendak berpasangan dengan Erick.
“Kalau sekarang PAN soal cawapres itu Erick Thohir sama Bang Zul, dan itu tetap kami perjuangkan. Dan kita coba bangun komunikasi dengan kandidat capresnya supaya mau mengambil Erick Thohir,” katanya.
“Tapi saya bilang tadi peristiwa gugatan umur ke MK itu peristiwa politik yang tidak biasa. Artinya ada sesuatu di balik itu yang sebagai partai politik di Indonesia sejatinya mencermati ini sehingga menjelang pendaftaran itu tidak salah langkah, sehingga bisa memenangkan pilpres,” imbuhnya.
Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batasan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dalam Undang Undang Pemilu ke MK. Sementara nama Gibran sering digadang-gadang untuk menjadi cawapres bakal calon Presiden Prabowo Subianto. Usia Gibran saat ini masih di bawah 40 tahun.***DTK