BANDUNG || Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 Melaksanakan Study Banding ke Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat di Bandung terkait Ranperda Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, Bertempat di Ruang Rapat Biro BUMD, Jumat (17/05/2024).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan yang hadir dalam pertemuan mengemukakan tujuan dari pertemuan yaitu untuk mendapatkan sejumlah informasi mengenai penyusunan Ranperda.
“Ini menjadi payung hukum bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan dan membantu masyarakat, kami berharap dengan adanya pertemuan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman kami dalam menyusun kajian Ranperda, karena masih banyak kendala yang harus diluruskan terutama dalam pernyataan modal dasar BUMD,” jelas Hendri.
Selain itu Fendro Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bengkalis meminta saran dan masukan terkait Perda BUMD yang mengacu pada PP Nomor 50 tahun 2017, apakah perlu adanya penyesuaian pendukungnya dalam penerapan Perda yang baru supaya tidak terjadi kesalahan dalam memasukkan isi dari Ranperda.
“Pengesahan Ranperda dilihat dari RPJMD serta tidak terbentur dengan Perda dan Perundang-undang yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam menjalan BUMD di daerah dan terkait dengan modal dasar harus seimbang dengan modal yang disetor,” jelasnya.
Ia menyarankan untuk bisa membedakan dalam melakukan kajian-kajian dan konsultasi dengan lembaga hukum sehingga memudahkan menyelesaikan masalah di lapangan serta harus banyak konsultasi dalam penyusunan kajian-kajian yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah.