MEDAN || Anggota DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution SE MM melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dua hari, Sabtu dan Minggu (14-15/6/2025) di Jalan Jalan Sosro Lk VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Dihadiri ratusan warga yang kebanyakan ibu-ibu, anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN ini menyampaika,tujuan digelarnya sosiasilisasi agar masyarakat mengetahui peraturan menyangkut keberadaan kepala lingkungan sebagai ujung tombak, tempat pengaduan masyarakat terhadap sesuatu yang terjadi di lingkungan. Karena kepala lingkungan (Kepling) merupakan unsur perwakilan pemerintahan di lingkunngan dimana bertugas.
Bahkan kinerja keling yang berkedudukan sebagai pembatu kelurahan di lingkungannya, harus berjuang seperti mendata penduduk miskin, penggangguran dan lain sebagainya, sehingga dengan itu menjadi usulan program, pelatihan dan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat misalnya terbentuk keterampilan UMKM dan sebagainya dan tahulah mana yang layak menerima bantuan, sehingga terwujud pemerataan dan bukan KKN.
Namun kenyataannya, menurut Anggota DPRD Medan yang terpilih kembali pada Pemilu Legislatif lalu, pelayanan kepada kemasyarakat masih lemah, sementara masyarakat sendiri juga kurang berdaya menyikapi lemahnya kinerja tersebut.
Perlu Tes Urine Kepling dan DPRD
Agar tugas dan fungsi Kepling berjalan dengan baik sebagai pelayan yang bersentuhan langsung kepada masyarakat, Edwin Sugesti Nasution meminta Waloikota Medan melakukan tes urine kepada Kepling baik ketika prekrutannya maupun kepada Kepling yang ada saat ini di Kota Medan.
“Saya memastikan jika seorang Kepling terlibat narkoba baik sebagai pengguna apalagi pengedar, sudah tidak akan bisa menjalankan tugasnya sebagai pengayom kepada masyarakat dan masyarakat sendiri pun tidak akan mau mengikutinya. Bahkan hal yang paling berbahaya kali misalnya jika seseorang warga di lingkunan itu ada terlibat narkoba juga akan semakin merajalela, karena Keplingnya juga terlibat hal yang sama,”ujar Anggota DPRD dari Fraksi PAN Medan tersebut.
Hal yang sama juga kata Edwin Sugesti Nasution, tes urine perlu dilakukan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengingat sosok ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, bahkan dirinya menjadi DPRD dari suara masyarakat karenanya dalam fungsi dan tugasnya juga melayani masyarakat.
“Masyarakat akan mendengar dan terbuka menyampaikan keluhan dan aspirasinya kalau si Dewan itu bersih. “Kita tidak mau terus menerus mengajak masyarakat dalam rangka pencegahan narkotika sebelum si Dewannya juga sudah terwuji secara nyata bersih dari narkoba, jadi saya ingin sekali lagi DPRD perlu dites urine,”pintanya.
Pengangkatan Kepling
Selanjutnya, Edwin dalam Sosper itu menyamapaikan Pasal 6 dan 7 Pengangkatan pemberhentian Kepala Lingkungan dilakukan oleh Camat atas usulan Lurah dengan syarat antara lain berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pencalonan, memiliki kemauan, kemampuan, kepedulian dalam rangka pelayan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta atas saran/pendapat masyarakat setempat dengan jumlah dukungan 30 persen jumlah Kepala Keluarga(KK). Demikian juga harus berdomilisi di lingkungan tersebut minimal 2 tahun.
“Kenyataan juga yang terjadi, tiba-tiba sudah diangkat tidak terbuka, baik pendaftaran, syarat dukungan masyarakat dan lainnya. Harus taransparan secara luas, sehingga tahu dan bisa dilakukan evaluasi dalam menjalankan tugasnya. Perlu juga kita minta Walikota Medan, jangan dilakukan proses rekrutmen dan pengangkatan Kepling jika tidak ada dilakukan sebelum sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat,”tegasnya.
Selama ini katanya, pembentukan kepling di Medan sangat tertutup, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tidak tahu apa yang akan dilakuknnya, dan ada iming-iming kepada masyarakat saat perlunya dukungan”ujar Anggota DPRD Medan menanggapi pertanyaan masyarakat, kenapa ada Kepling seakan turun temurun di Kota Medan?
Demikian Nurlela yang mempertanyakan hal tertsebut dan mengharapkan, agar pak Edwin bisa mengusukan kepada Walikota Medan memberikan pengumuman di kantor Lurah jika ada rekrutmen untuk pengkatan Kepling sehingga memungkinkan ada kesempatan calon lain, tidak ada hanya calon tunggal karena calon lain bisa mempersiapkan persyaratan lebih lama.
Edwin kemudian menjelaskan, dalam Perda ini terdapat banyak pasal. Di antaranya Pasal 9 yang menyebutkan pembentukan satu lingkungan wajib memiliki jumlah penduduk 150 KK. Sedangkan Pasal 10 ditetapkan pembentukan satu lingkungan harus memiliki luas wilayah minimal 1 Ha.
Pasal 14 diatur, bahwa Kepling tidak berstatus Pegawai ASN, tenaga honor, tenaga harian lepas dan karyawan BUMN/BUMD serta tidak sedang menjadi anggota partai politik dan tidak sedang menduduki jabatan politik.
“Nah, menyangkut masa bakti Kepling ada diatur pada Pasal 22. Masa bakti bakti 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa priode berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu pada Pasal 27 terkait ketentuan mengenai pembentukan lingkungan sebagaimana diatur dalam BAB IV yakni pemekaran dan penggabungan lingkungan diberikan waktu 3 tahun untuk dilakukan penataan lingkungannya.
Pemberhentian
Lebih lanjut politisi PAN ini mengutarakan, mengenai mekanisme pengangkatan calon Kepling, diusulkan lurah kepada camat selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan dengan tembusan kepada WaliKota.
Sedangkan pemberhentian Kepling dapat dilakukan camat atas usulan lurah dan masyarakat setempat. Sementara pemberhentiannya, sesuai pasal 8 dan 9 diantaranya, selain atas permintaan sendiri karena tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama tiga bulan berturut-turut.
Masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) dalam masa jabatannya ke Lurah Camat melalui Lurah, karena nyata-nyata merusak nama baik masyarakat setempat, di Kelurahan dan Pemerintahan, berkinerja buruk, melakukan perbuatan tercela, bersikap otoriter dan tidak adil terhadap masyarakat setempat serta memprovakasi yang dapat menggangu ketertiban umum.
Pasal 10 dan 11 di sebutkan, sebelum Camat memberhentikan atas usulan Lurah, menerbitkan surat peringatan I, II dan III. Setelah diberhentikan, tugas Kepala Lingkungan dapat diangkat dari unsur ASN kecamatan setempat atau unsur ASN Kelurahan setempat , tugasnya paling lama 3 bulan melalui SK Camat.
Ketika dibuka tanggapan sangat banyak yang memberikan pertanyaan dan keluhan, diantaranya tercatat Hj Remi Siregar, Siti Zuleha, Nirana, Nur Lela, Ulia Nagra dan Suriati tenyang Akte Lahir, tunggakan BPJS dan bantuan pemerintah baik pendidikan, kesehatan maupun ekonomi.
Edwin Sugesti mnegaskan komitmennya untuk terus peduli dan terhadap masyarakat. Melalui Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution. ” Saya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya searaya menyebut hal tersebut dilakukannya karena ada jabatan yang diamanahkan masyarakat pada pemilu Legislatif yang lalu. ***WASGO