Oyong Bah, Retribusi Sampah di Kota Medan Naik 500 Persen, Husni Bilang Wajarlah Naik…

Politik1283 Dilihat

MEDAN || MASYARAKAT Kota Medan saat ini sangat terbebani atas kenaikan retribusi sampah. Banyangkan saja, mulai tahun ini tarif kenaikan sampah hingga 500 persen. Wow…!

Hal ini, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup yang baru disahkan pada bulan Januari dan baru berjalan di bulan Februari 2024.

“Oyong juga bah, ketika mendengar kebijakan pemerintah daerah ini. Bertahan aja dalam kondisi sekarang udah bersyukur. Ini malah dibebani tarif sampah yang mencekik leher. Ini memiskinkan masyarakat namanya,” keluh seorang warga bermarga Tambunan, warga Kelurahan Tanjung Sari Pasar V, kepada pers usai menerima tagihan retribusi sampah rumah tangga yang diterimanya dari Mandor Kecamatan, Selasa (16/04/2024).

Menurut Tambunan, retribusi sampah yang selama ini dibayarnya ke petugas yang datang ke rumah sebesar Rp25.600.

“Tadi pas datang petugas bersama mandornya tagihan yang harus saya bayar menjadi Rp135.000,” kata Tambunan.

Tambunan juga melihat retribusi sampah bervariasi antara rumah ke rumah. Tetangganya misalnya, tagihannya ada yang Rp118.000 dan ada juga tarifnya Rp135.000.

“Beda-beda (retribusinya). Ntah kek mana menghitungnya. Yang pasti, kenaikkan ini sangat membebani,” keluhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Muhammad Husni mengatakan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga sudah tertera dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

“Di perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga. Termasuk juga perbedaan besaran tarif sampah antara rumah rumah tangga (tipe-tipe rumah),” kata Husni saat dikonfirmasi, Selasa (16/04/2024).

Menurut Husni, retribusi sampah rumah tangga di Kota Medan wajar saja naik lantaran sudah 10 tahun tidak pernah naik.

“Wajar aja naik. Yang pasti kami wajib menjalankan Perda Nomor 1 tahun 2024 yang sudah menjadi produk hukum. Jika tidak dilaksanakan maka kami bisa dikenakan sanksi hukumnya,” sebut Husni.

“Kemudian apabila kemudian hari terjadi penolakan dari masyarakat. Persoalan itu lain lagi pembahasannya. Bisa saja masyarakat mengajukan penolakan ke DPRD Medan,” kilah Husni namun tidak menjawab sanksi hukum apa yang diterima masyarakat jika menolak membayar kenaikan retribusi sampah rumah tangga tersebut.

Ketua Fraksi HPP DPRD Kota Medan, Hendra DS
Ketua Fraksi HPP DPRD Kota Medan, Hendra DS

Sementara Ketua Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) DPRD Kota Medan, Hendra DS ketika dimintai komentarnya, Jumat (19/04/2024) menyebutkan, Perda dapat direvisi bila pada penerapannya mendapat keluhan/keberatan dari masyarakat.

Menurutnya, Perda dibuat bukan untuk memberatkan masyarakat, namun tujuan utamanya adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Dan, lanjutnya, pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain; Memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.

Hendra menjelaskan, aturan yang tercantum dalam Perda masih bersifat global. Perwal berfungsi menjelaskan hal-hal teknis yang ada dalam Perda. Alhasil, tanpa Perwal, perda dinilai sekadar produk hukum.

“Perda memang sudah ada, tetapi banyak yang Perwalnya tidak segera disusun. Padahal, Perwal itu menjelaskan pasal-pasal yang ada dalam perda. Ya implementasinya yang susah kalau tanpa Perwal,” ungkapnya.

Idealnya, lanjut dia, setelah Perda ditetapkan perwal sudah tersusun. Kenyataannya, sejumlah Perda berjalan selama bertahun-tahun tanpa Perwali. Contohnya. Perda yang hingga kini belum ada Perwal yakni Perda No 1Tahun 2024. Dan, sudah dijalankan

“Perwal itu sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda. Memang banyak Perda berjalan tanpa Perwal, ini menunjukkan tidak siapnya Pemko mejalankan Perda. Jadi, Perda tersebut belum bisa diterapkan ke masyarakat tanpa adanya Perwal,” katanya lagi.

Hendra DS menegaskan Bagian Hukum menjadi kunci penyusunan Perwal. Dia menilai banyaknya Perda yang berjalan tanpa Perwal lantaran lemahnya administrasi serta kajian dari Bagian Hukum.***WASGO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *