MEDAN || Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, James Panggabean, menerangkan, langkah Politeknik Negeri Medan melakukan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba dalam tahapan penerimaan mahasiswa baru, secara prinsip merupakan niat yang baik dan patut dihargai.
Namun, James sangat menyayangkan bila benar dalam pelaksanaannya dikenakan biaya dan dibebankan kepada calon mahasiswa dan mahasiswi baru tersebut.
James juga mempertanyakan kebijakan yang dilakukan Politeknik Negeri Medan terhadap hasil bebas narkoba, apakah menjadi salah satu syarat kelulusan.
“Kalau memang hasil bebas narkoba menjadi salah satu syarat kelulusan, apakah aturan dari Peraturan Menteri terkait syarat penerimaan mahasiswa ada tes narkoba dan jika hasilnya ditemukan indikasi pemakai maka dinyatakan tidak lulus?” imbuh James kepada wartawan.
Ia juga meminta Politeknik Negeri Medan untuk mempertimbangkan secara matang dalam menempatkan syarat bebas narkoba sebagai kelulusan mahasiswa dan mahasiswi.
“Saya menilai persyaratan itu dikaji ulang, ya bisa dibuat alternatif dengan cara bebas narkoba tidak dijadikan syarat. Namun setelah mahasiswa/i diterima dikampus, pihak Polmed bekerjasama dengan BNN untuk sampling tes narkoba dulu dari beberapa mahasiswa dan mahasiswi yang diterima,” imbuhnya.
Bila ada yang terindikasi narkoba, katanya, maka dapat dilaksanakan tes narkoba secara keseluruhan. James juga mempertanyakan pelaksanaan tes kesehatan dan bebas narkoba terhadap mahasiswa dan mahasiswi baru telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau memang belum pernah dilaksanakan, saya rasa kebijakan syarat kelulusan calon mahasiswa dan mahasiswi Polmed ini perlu dikaji ulang,” tegasnya.
Diketahui, mahasiswa baru yang lulus pada tahun ajaran 2024-2025 di Politeknik Negeri Medan diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes bebas narkoba yang di fasilitasi pihak kampus.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, mahasiswa dibebankan untuk membayar uang sebesar Rp375 ribu untuk kedua tes. Untuk pemeriksaan kesehatan, Politeknik Negeri Medan dikabarkan menggandeng pihak Poli USU, dan tes bebas narkoba menggandeng pihak BNN Kabupaten Deli Serdang.
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, Endang Hermawan saat dikonfirmasi terkait tes bebas narkoba di Politeknik Negeri Medan mengaku, kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan deteksi dini, sehingga tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Endang pun menyarankan wartawan untuk berhubungan dengan pihak Politeknik Negeri Medan untuk mempertanyakan masalah biayanya, sebab BNN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kampus.***REL