Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Terancam 15 Tahun Bui

Kriminal83 Dilihat

BOGOR || Oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aipda Nikson terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya itu.

“(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP),”kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Rio mengatakan akibat perbuatannya itu, Aipda Nikson terancam hukuman penjara 15 tahun. Namun hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan.

Polres Bogor menetapkan oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi. Status Nikson ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Tanggal 2 telah kita naikkan ke tahan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di kantornya.

Rio menyebut tersangka saat ini sudah ditahan. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari).

“Sudah kita lakukan penahanan. Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Sebelumnya, AKBP Rio mengatakan pihaknya tak akan main-main dalam kasus tersebut. Dia mengatakan akan menindak tegas pelaku dan memproses kasus ini secara transparan.

“Kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main, dan kami akan proses ini secara transparan,” ungkapnya.

“Siapapun dia akan kami tindak tegas!” sambung AKBP Rio menegaskan.

Polda Metro Tindak Tegas
Aipda Nikson Pangaribuan tercatat sebagai anggota di Polres Metro Bekasi Kota. Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya tetap berjalan. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan proses pidana dan sidang etik berjalan bersamaan.

“Untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana,” kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12).

Bambang mengatakan proses etik dilakukan Bidpropam Polda Metro Jaya, khususnya untuk kelanjutan proses pemberhentian terhadap Aipda Nikson dari kepolisian.

“Namun kami hanya memproses etiknya saja, untuk menilai yang bersangkutan ini, untuk dilakukan proses pemberhentian lebih lanjut,” ucapnya.

Propam akan merekomendasikan pemberhentian Aipda Nikson. Bambang mengatakan rekomendasi akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

“Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022. Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan,” kata Bambang.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson berlanjut dan dilakukan oleh Polres Bogor.

“Untuk etiknya, dijelaskan lagi, untuk proses pidananya sedang diproses oleh Polres Bogor nanti bisa kita sama-sama update ke sana, itu masih berjalan,” kata Ade Ary.

Alami Gangguan Jiwa
Meski begitu, Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri terhadap kondisi psikologis Aipda Nikson. Dia mengatakan proses etik tetap terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson tetap berjalan.

“Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian,” jelasnya.***DTK