MEDAN || Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masih tingginya ketidakpastian ekonomi global yang dipicu oleh instabilitas geopolitik, khususnya di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan prospek pertumbuhan ekonomi ke depan.
Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2026 yang digelar secara virtual, Selasa (5/5/2026), Friderica—yang akrab disapa Kiki—menyebut sejumlah faktor utama yang menjadi sumber risiko global saat ini.
“Fragmentasi geopolitik, tekanan utang, dan gangguan rantai pasok menjadi faktor risiko yang dapat melemahkan pertumbuhan ekonomi ke depan. Selain itu, tekanan inflasi global juga meningkat dan mendorong ekspektasi pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara maju,” ujarnya.
Menghadapi tantangan tersebut, OJK terus memperkuat langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Salah satunya melalui pembantuan intensif serta pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario terhadap industri jasa keuangan.
Kiki menjelaskan, penguatan pengawasan juga menjadi prioritas utama. OJK mendorong seluruh lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko, termasuk pelaksanaan stress testing secara berkala.
“OJK juga menekankan pentingnya penguatan kualitas assessment terhadap eksposur risiko pasar dan risiko kredit, agar industri tetap resilien menghadapi dinamika global,” jelasnya.
Di sektor pasar modal, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus mencermati perkembangan yang terjadi serta menyiapkan langkah kebijakan yang adaptif.
Menurut Kiki, sejumlah instrumen kebijakan yang telah diterapkan untuk menjaga stabilitas pasar saham masih dinilai relevan. Bahkan, kebijakan tersebut telah diperpanjang masa berlakunya guna merespons volatilitas pasar.
“Langkah ini diambil untuk memastikan pasar tetap terjaga stabil di tengah tekanan global,” katanya.
Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK juga terus mendorong inklusi keuangan melalui kebijakan yang mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor perumahan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyesuaian kebijakan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yakni dengan menampilkan informasi kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta.
OJK juga mempercepat proses pembaruan status pelunasan kredit, yang kini ditargetkan maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
Tak hanya itu, OJK turut menegaskan pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi sebagai bagian dari program pemerintah.
“Dengan demikian, KPR subsidi dikecualikan dari ketentuan skema pembayaran risiko antara lembaga penjamin dan kreditur, serta diberikan akses data SLIK kepada PB TAPERA sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kiki.***WASGO/REL
