JAKARTA || Menteri Hukum Suptraman Andi Atgas mengatakan pihaknya telah memerintahkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan untuk melakukan kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. Pemerintah, kata Andi, harus bersiap melakukan revisi undang-undang pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Saya sudah menugaskan kepada Direktorat Jenderal PP untuk mengkaji, karena walaupun inisiatif untuk membuat perubahan undang-undang tentang pemilu dan pemilukada itu saat ini diinisiasi oleh DPR, namun demikian pemerintah harus siap-siap juga,” ujar Andi saat menemui wartawan di Kementrian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
“Saya lagi minta Dirjen PP, baru kemarin saya perintahkan untuk segera kaji, kemudian itu kita akan bicarakan bersama dengan DPR,” ujar Andi.
Menurut Andi, putusan MK yang menghapus presidential treshold 20% tidak lantas membuat seluruh partai politik bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan hal tersebut, Andi mengatakan putusan MK tersebut memberi ruang kepada DPR untuk revisi UU Pemilu dan Pilkada.
“Dalam putusan MK itu tidak serta-merta penghapusan presidensial threshold itu memungkinkan semua partai politik untuk bisa mencalonkan presiden,” ujar Andi.
“Karena itu MK memberi ruang kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama dengan pemerintah, presiden maksud saya, untuk melakukan rekayasa konstitusional,” tambahnya.
MK sebelumnya membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.
MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.***DTK